Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

YLKI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kuota Susu Lokal

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 November 2024 14:30 2:30 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 November 2024 15:00
Bagikan
Susu Lokal
Pekerja mengaduk susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri guna mencapai swasembada susu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt
Bagikan

Hidayatullah.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kuota susu lokal usai ramainya protes para peternak sapi perah belakangan ini.

Melalui press releasenya, YLKI menyampaikan sejumlah kritik terhadap kebijakan pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).

Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih menegaskan selain pembatasan kuota susu lokal, kebijakan bea masuk 0 persen untuk susu impor juga merugikan petani lokal.

“Menkop, dengan kebijakan bea masuk 0% dan pembatasan kuota susu lokal, nampak cenderung lebih mendukung para pengusaha importir dibanding produsen susu lokal,” ujarnya.

Jika kebijakan tersebut dipertahankan, lanjut Indah, maka Menkop seakan hanya menjadi makelar susu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Dengan kebijakan yang timpang ini, Para peternak susu hanya diarahkan pemerintah untuk berproduksi saja tanpa memikirkan pasarnya, karena harga susu impor yang lebih murah,” ujar Indah.

“Dengan ini, YLKI juga meminta pemerintah khususnya Kemnetrian Koperasi untuk meninjau ulang dan mengevaluasi segera kebijakan pembatasan kuota susu lokal dan juga bea masuk 0% susu impor, guna mendukung produksi susu lokal serta penyerapannya oleh industri susu nasional,” tegas Indah.

Beberapa waktu belakangan khalayak ramai dikejutkan sejumlah peternak dan penghasil susu di Boyolali membuang hasil perahan mereka, bahkan menggunakannya untuk mandi.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para peternak sapi perah terhadap pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS), yang merugikan mereka.

Bahkan Menteri Budi Arie sudah membenarkan tentang tingginya impor susu sapi ke tanah air dari Australia dan Selandia Baru dan juga bea masuk 0% untuk susu impor yang menyebabkan susu impor juga 5% lebih murah daripada susu lokal.*

Baca juga: Biar Susu Tak Dibuang, Masjid di Sleman Yogyakarta Ini Bantu Jasa Titip, 1.200 Liter Ludes

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mandi SusususuSusu Sapi LokalYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Separuh Perusahaan Bersertifikat Halal di Malaysia Bukan Pengusaha Pribumi
Tulisan selanjutnya Pelecehan Marak, Pakar UGM Ini Beri Tips Menjaga Tubuh dan Pendidikan Seks sejak Dini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?