Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahasiswa UGM Deklarasi Anti-Miras  

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2024 15:17 3:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2024 15:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Komunitas Raja Garuda Universitas Gadjah Mada (UGM), sebuah komunitas yang bergerak di bidang peningkatan kapabilitas dan kesadaran mahasiswa UGM menyampaikan deklarasi anti-miras.

Ketua Komunitas Raja Garuda UGM, Nur Kumalatuz Zahroh, menyampaikan deklarasi ini merupakan langkah nyata untuk menunjukkan komitmen kuat mahasiswa dalam memerangi peredaran dan konsumsi miras di kalangan civitas akademika.

Dalam acara ini, Komunitas Raja Garuda UGM turut mengundang perwakilan dari berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), komunitas, serta organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini.

“Melalui kegiatan edukasi yang dilakukan dalam kegiatan ini, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana preventif bagi mahasiswa  untuk sadar terhadap bahaya miras,” kata Nur Kamalutz Zahroh dalam keterangan yang dikirim ke wartawan, Jumat (22/11/2024), dikutip laman ugm.ac.id.

Nur menuturkan pembacaan deklarasi anti-miras ini dilaksanakan pada Ahad (17/11/2024) lalu di ruang Auditorium Fakultas Biologi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam kegiatan deklarasi ini, disampaikan beberapa poin penting oleh para mahasiswa. Pertama, mahasiswa UGM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh minuman keras, sebagai upaya mendukung kesehatan fisik, mental, dan akademik seluruh warganya.

Oleh karena itu, langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk menjaga kondisi kampus yang kondusif bagi perkembangan intelektual dan karakter mahasiswa, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan diri serta meningkatkan kualitas belajar.

Selain itu, para mahasiswa dalam deklarasinya juga secara tegas menolak segala bentuk konsumsi, distribusi, dan promosi minuman keras di lingkungan kampus serta dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh universitas.

Pernyataan ini sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip yang dipegang teguh oleh UGM, yang senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan seluruh civitas akademika.

Dengan menegaskan penolakan terhadap miras, mereka berkomitmen untuk menciptakan atmosfer kampus yang lebih positif dan aman, di mana seluruh anggota universitas dapat berkembang dengan baik tanpa adanya gangguan dari faktor eksternal yang merugikan.

Poin yang ketiga, mahasiswa mendeklarasikan bahwa mereka mendukung adanya program edukasi dan pencegahan penyalahgunaan alkohol serta mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan yang positif untuk terciptanya lingkungan yang saling mendukung.

Melalui pendekatan ini, mahasiswa berharap terciptanya lingkungan kampus yang lebih sehat dan saling mendukung, di mana setiap individu dapat merasa aman dan termotivasi untuk menghindari perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Terakhir, mereka  berjanji untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga nama baik universitas, dengan melaporkan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran terkait minuman keras di lingkungan kampus.

Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si, selaku Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM yang hadir dalam pembacaan deklarasi tersebut turut menyambut baik acara ini. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai salah satu agen pembangunan diharapkan mampu menjadi tonic dan bukan sekedar toxic di dalam masalah penanganan miras ini. 

“Menyelesaikan masalah miras harus didekati secara komprehensif baik dari dimensi  legal, agama, budaya, ekonomi, politik. Mahasiswa  harus mengambil peran untuk pencegahan miras,” ujarnya.

Komunitas Raja Garuda adalah komunitas concern memerangi Napza, rokok, judi, dan pinjaman online Ilegal. Kampanye ini dilakukan setelah maraknya kasus minuman keras (miras)  di wilayah Yogyakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahasiswa UGMMirasUniversitas Gadjah Mada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rektor UIN Ar-Raniry: Judi Online Sumber Kasus Kekerasan Perempuan di Aceh
Tulisan selanjutnya OPM Kembali Bakar Sekolah, Aparat Gabungan Lakukan Pengejaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?