Hidayatullah.com– Seorang ibu di negara bagian South Carolina, Amerika Serikat, melayangkan gugatan hukum terhadap Mattel, produsen boneka Barbie, karena meluncurkan produk disertai tautan (link) ke sebuah situs web pornografi pada kemasannya.
Perusahaan itu merilis boneka bernyanyi bulan lalu menjelang penayangan perdana film besutan Hollywood berjudul “Wicked” yang dibintangi oleh Cynthia Erivo dan Ariana Grande.
Mattel meminta maaf atas apa yang disebutnya sebagai “kesalahan merugikan” dan menarik boneka-boneka tersebut.
Namun, seorang ibu bernama Holly Ricketson hari Selasa (3/12/2024) mengajukan gugatan perdata, mengklaim bahwa dia membeli boneka tersebut untuk anak perempuannya yang masih kecil yang kemudian mengunjungi situs web pornografi hiburan orang dewasa yang tautannya tercantum pada kemaasan.
Putrinya segera menunjukkan kepadanya situs web itu, yang menampilkan gambar-gambar pornografi dan sepenuhnya telanjang, klaim gugatan tersebut. Keduanya sangat “ngeri” dan mengalami gangguan emosional usai melihat materi-materi tidak senonoh itu, imbuh pengacaranya.
Dikatakan di dalam berkas perkara bahwa hal tersebut bukanlah kesalahan yang bisa dimaklumi.
Pihak penggugat juga mengklaim pihak Mattel tidak menyodorkan pengembalian uang pembelian produk, meskipun terjadi kesalahan yang dilakukan oleh produsen, lansir BBC.
Ricketson mengatakan kalau saja dia mengetahui adanya ketidakberesan tersebut dia tidak akan membeli boneka itu.
Gugatan itu menuntut kompensasi $5 juta bagi siapa saja di Amerika Serikat yang membeli boneka itu dengan kecacatan tersebut pada kemasannya.
Gugatan itu juga menuding Mattel lalai, menjual produk yang tidak layak untuk dipasarkan, serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian California, basis dari perusahaan tersebut.*