Hidayatullah.com– Sepasang suami-istri dihukum penjara seumur hidup dan didenda masing-masing Dh500.000 oleh pengadilan di Dubai karena berusaha menyelundupkan 4,2kg ganja ke Uni Emirat Arab.
Pasangan tersebut, seorang wanita Gambia berusia 27 tahun dan seorang pria Nigeria berusia 35 tahun, ditangkap di Dubai International Airport pada 2 Januari 2024, menyusul inspeksi rutin yang dilakukan oleh petugas pabean.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa paket ganja tersebut dialamatkan kepada pria Nigeria itu, yang ditangkap di daerah Naif di Dubai saat akan mengambil paket dari sebuah jasa pengiriman logistik.
Awalnya, para tersangka membantah mengetahui perihal narkoba tersebut. Namun, pengadilan menganggap argumen mereka tidak masuk akal, terutama karena keduanya diketahui menggunakan kokain, yang membatalkan argumen tentang ketidaktahuan tentang narkoba tersebut.
Pengadilan juga mengungkap bahwa keduanya mengetahui perihal pengiriman narkoba sebelumnya pada bulan Agustus dan November 2023, yang menunjukkan lebih lanjut keterlibatan mereka dalam tindak pidana itu. Selain itu, bukti komunikasi digital mengonfirmasi niat mereka untuk menyelundupkan narkoba.
Pengadilan Pidana Dubai pada 28 November mengganjar keduanya dalam dakwaan penyelundupan narkoba dengan penjara seumur hidup yang kemudian akan diikuti dengan deportasi, lapor Khaleej Times hari Ahad (8/12/2024).
Mereka masing-masing juga dikenai hukuman denda Dh500.000. Apabila mereka tidak dapat membayar, maka hukumannya diganti dengan penjara 1 hari per Dh100 dari total denda.
Ganja yang disita oleh petugas diperintahkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.*