Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lebih 500 Anak Aceh Ajukan Pernikahan selama 2024, Mayoritas di Bawah Umur

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Januari 2025 16:09 4:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Januari 2025 16:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, sebanyak 531 anak yang berusia bawah usia 19 tahun di Aceh mengajukan permohonan pernikahan pada tahun 2024.

Catatan menunjukkan, sebanyak 482 perempuan dan 49 laki-laki menikah di bawah 19 tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Anak-anak di bawah usia tersebut hanya dapat menikah dengan dispensasi dari Mahkamah Syariah.

“Mereka harus mendapatkan dispensasi atau rekomendasi dari Mahkamah Syariah sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, terpaksa harus menunggu dulu,” kata Azhari.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Dia menjelaskan, tingginya angka pernikahan dini ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk budaya, kondisi ekonomi hingga desakan dari orang tua. 

“Mungkin penyebab utamanya karena faktor ekonomi, orang tua merasa jika sudah menikahkan anaknya berarti sudah lepas juga tanggungannya,” katanya.

Dilihat dari wilayahnya, Aceh Utara menjadi daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Aceh, tercatat ada 22 peristiwa pernikahan anak di bawah umur. Desakan ekonomi, orang tua yang telah lanjut usia hingga perjodohan mendorong pernikahan dini masih tetap ada.

“Padahal regulasi terbaru itu bertujuan melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi,” ujarnya.

Azhari mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan masa depan anak-anak dan memberikan kesempatan mereka menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

“Hal yang paling penting itu tentunya siap fisik, siap mental, siap finansial, itu yang harus dipersiapkan sebelum menikah,” ucapnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehanakKemenag Acehmenikah dinipernikahan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Peneliti BRIN: Waspada Megathrust bisa Sampai Jakarta dalam Waktu 2,5 Jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?