Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lebih 500 Anak Aceh Ajukan Pernikahan selama 2024, Mayoritas di Bawah Umur

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Januari 2025 16:09 4:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Januari 2025 16:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, sebanyak 531 anak yang berusia bawah usia 19 tahun di Aceh mengajukan permohonan pernikahan pada tahun 2024.

Catatan menunjukkan, sebanyak 482 perempuan dan 49 laki-laki menikah di bawah 19 tahun.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Anak-anak di bawah usia tersebut hanya dapat menikah dengan dispensasi dari Mahkamah Syariah.

“Mereka harus mendapatkan dispensasi atau rekomendasi dari Mahkamah Syariah sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, terpaksa harus menunggu dulu,” kata Azhari.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Dia menjelaskan, tingginya angka pernikahan dini ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk budaya, kondisi ekonomi hingga desakan dari orang tua. 

“Mungkin penyebab utamanya karena faktor ekonomi, orang tua merasa jika sudah menikahkan anaknya berarti sudah lepas juga tanggungannya,” katanya.

Dilihat dari wilayahnya, Aceh Utara menjadi daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Aceh, tercatat ada 22 peristiwa pernikahan anak di bawah umur. Desakan ekonomi, orang tua yang telah lanjut usia hingga perjodohan mendorong pernikahan dini masih tetap ada.

“Padahal regulasi terbaru itu bertujuan melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi,” ujarnya.

Azhari mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan masa depan anak-anak dan memberikan kesempatan mereka menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

“Hal yang paling penting itu tentunya siap fisik, siap mental, siap finansial, itu yang harus dipersiapkan sebelum menikah,” ucapnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehanakKemenag Acehmenikah dinipernikahan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Peneliti BRIN: Waspada Megathrust bisa Sampai Jakarta dalam Waktu 2,5 Jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Berita
17 Oktober 2026 21:46
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?