Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Biksu Radikal Sri Lanka Dipenjara karena Menghina Islam

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Januari 2025 19:00 7:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Januari 2025 18:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang biksu radikal Sri Lanka, yang merupakan sekutu dekat bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, dijatuhi hukuman penjara 9 bulan karena menghina Islam dan menyulut kebencian agama.

Galagoda Atte Gnanasara hari Kamis (9/1/2025) dihukum atas pernyataan-pernyataan kebenciannya terhadap Islam yang dibuat pada 2016.

Sri Lanka sangat jarang menghukum seorang biksu Buddha, tetapi ini merupakan kedua kalinya bagi Gnanasara, yang berulang kali dituduh melakukan kejahatan kebencian dan kekerasan terhadap Muslim, dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo, setelah pada 2019 dia mendapatkan pengampunan dari presiden untuk hukuman penjara enam tahun berkaitan dengan intimidasi dan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Gnanasara ditangkap pada bulan Desember tahun lalu atas pernyataannya yang dibuat dalam sebuah konferensi pers di tahun 2016, di mana dia mengeluarkan sejumlah pertanyaan yang melecehkan Islam.

Baca Juga

Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

Hari Kamis, pengadilan mengatakan bahwa seluruh warga negara, tidak peduli apapun agamanya, berhak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi.

Biksu bertubuh tambun itu juga dikenai hukuman denda 1,500 rupee Sri Lanka atau sekitar $5. Apabila dia tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjaranya ditambah satu bulan.

Gnanasara mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta para pengacaranya untuk mengeluarkannya dari tahanan denga uang jaminan sampai keputusan pengadilan tuntas.Galagodaatte Gnanasara merupakan orang kepercayaan bekas presiden Gotabaya Rajapaksa, yang dipaksa rakyat untuk mundur dan melarikan ke luar negeri menyusul demonstrasi massa yang dipicuboleh krisis ekonomi pada 2022.

Semasa kekuasaan Rajapaksa, Gnanasara yang juga merupakan pemimpin kelompok nasionalis Buddha Sinhala diangkat sebagai ketua satgas kepresidenan bidang reformasi hukum dengan tujuan melindungi keharmonisan beragama.

Setelah Rajapaksa mundur, Gnanasara tahun lalu dijatuhi hukuman serupa berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kaum minoritas Muslim di Sri Lanka. Namun, dia dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu proses persidangan banding atas hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepadanya.

Pada 2018, Gnanasara dihukum penjara enam tahun karena melecehkan lembaga peradilan dan mengintimidasi istri seorang kartunis politik yang diyakini sampai sekarang hilang. Namun, dia hanya menjalani kurungan selama 9 bulan dari hukuman tersebut karena mendapatkan pengampunan dari presiden kala itu Maithripala Sirisena, lansir BBC.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BiksuBuddhaGnanasaraSri Lanka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Polandia Minta Netanyahu Dilindungi Negara Bila Hadiri Peringatan Auschwitz-Birkenau
Tulisan selanjutnya Pernikahannya Dipakai untuk Tambah Follower Instagram Wanita Australia Minta Pembatalan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

Berita
20 Oktober 2026 21:55
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Jihad Santri di Era Modern
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel

Terbaru

  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’

20 Oktober 2026 13:59
Berita

60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’

20 Oktober 2026 13:24
Yahudi Haredi Wajib Militer
Berita

Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

20 Oktober 2026 13:10
Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

19 Oktober 2026 21:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?