Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Tolak Pembiayaan Makan Bergizi Gratis Memakai Dana Zakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Januari 2025 20:48 8:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Januari 2025 20:50
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis sebagai tindakan yang tidak etis.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis ketika ditemui di gedung MUI Pusat, Jakarta belum lama ini.

“Jadi secara etis, tidak etis atau tidak tepat menggunakan dana zakat untuk kepentingan makan siang itu tidak etis,” ujar Kiai Cholil.

Seharusnya, kata Kiai Cholil, Makan Bergizi Gratis dibiyai oleh APBN/APBD atau dana CSR, bahkan sangat mungkin bila program tersebut didanai dari hasil perampasan aset koruptor.

Secara syariah, lanjutnya, boleh-boleh saja didanai menggunakan dana zakat sepanjang berkenaan dengan orang fakir atau miskin. Tetapi hal tersebut tidaklah etis.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pasalnya, pertama, umat Islam telah membayar pajak untuk kepentingan negara. Kedua, warga Indonesia tidak hanya beragama Islam, melainkan terdiri dari banyak agama di dalamnya.

“Berikanlah zakat itu kepada asnaf sesuai dengan ketentuan syariat kita,” kata Kiai Cholil menjelaskan.

Lebih lanjut, Kiai Cholil pun menjabarkan kemungkinan buruk jika dana zakat digunakan untuk Makan Bergizi Gratis.

Pertama, kemungkinan besar Indonesia akan jatuh menjadi negara dhuafa’ (miskin) karena menggunakan dana zakat untuk pembiayaan program negara.

Kedua, dikhawatirkan terjadi gerakan boikot pembayaran zakat kepada Baznas atau LAZ karena umat Islam tidak rela zakatnya digunakan untuk pembiyaan program pemerintah.

Dengan itu, Kiai Cholil meminta para pihak dan pemerintah agar membiarkan dana keagaman dikelola dan digunakan untuk kepentingan segmen keagamaan.

“Untuk itu mari kita berjalan dana keagamaan, seperti dana zakat, dana Gereja, dan pure, biarkan itu dalam segmen keagamaan, untuk makan siang biarkan itu dari dana pemerintah,” pesan Kiai Cholil.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:APBDAPBNdana zakatHeadlineLZISMajelis Ulama IndonesiaMakan Bergizi GratisMBGMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI:  Wacana Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia ada Bentuk Lain ‘Genosida’
Tulisan selanjutnya Pejuang Palestina Temukan Perangkat Mata-Mata, Disamarkan di Power Bank

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?