Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakai dan Simpan Narkoba Wanita Suriah Dibui 10 Tahun di Dubai

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Februari 2025 17:34 5:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Februari 2025 17:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pidana Dubai menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Dh100.000 atas seorang wanita Suriah yang divonis bersalah menggunakan dan menyimpan narkoba.

Kasus bermula pada 15 April 2024 ketika polisi menangkap wanita berusia 37 tahun tersebut di dekat stasiun kereta Al Qiyadah, setelah satuan anti-narkoba kepolisian di Dubai mendapatkan informasi terpercaya.

Sekitar pukul 8 malam kala itu, wanita tersebut ditangkap, setelah dia tiba di stasiun dan keluar dari sebuah mobil Ford Mustang berwarna putih. Dari penggeledahan terhadap kendaraan itu polisi mendapatkan 25,29 gram methamphetamine cair dalam kemasan botol plastik dan 1,26 gram crystal meth dalam lima bungkusan plastik.

Peralatan yang dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba itu, termasuk gelas dan pipa plastik, sebuah pemantik api, dan tutup plastik, ditemukan di dalam mobil tersebut.

Laporan forensik menyebutkan sampel air seni wanita itu positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam pemeriksaan, wanita itu mengaku membeli narkoba itu lewat WhatsApp, mentransfer uang Dh500 ke sebuah rekening bank lokal, dan menerima pesanannya tersebut di lokasi pengambilan yang diberitahukan lewat aplikasi berbagi pesan tersebut.

Tim pengacara yang membelanya di pengadilan mempermasalahkan perbedaan berat barang bukti narkoba yang diserahkan pihak kepolisian dengan laporan forensik. Namun, pengadilan membantahnya dengan mengatakan bahwa yang berbeda adalah berat kotor dari narkoba tersebut, bukan berat bersihnya.

Berdasarkan UU federal Uni Emirat Arab yang mengatur soal narkotika, obat-obatan dan zat psikotropika, kepemilikan antara 20 dan 100 gram methamphetamine bisa dikenakan hukuman maksimal.

Hakim memerintahkan supaya wanita tersebut dijebloskan ke dalam penjara dan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya. Apabila hukuman denda tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah satu hari penjara untuk setiap Dh100 yang tidak dibayarkannya, lapor Khaleej Times Ahad (16/2/2025).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubainarkobasuriah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Flu Burung di Amerika Serikat Dongkrak Permintaan Impor Telur Ayam Turki
Tulisan selanjutnya Bolak-balik Mencuri Pemuda Italia Minta Polisi Mengurungnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?