Hidayatullah.com – Arab Saudi akan melarang siapapun masuk atau tinggal di Makkah tanpa visa haji mulai 29 April. Para ekspatriat, tanpa izin resmi juga akan dilarang memasuki Makkah mulai 23 April.
Izin masuk hanya akan diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, atau individu yang memiliki izin haji, atau individu yang berwenang untuk bekerja di dalam situs suci. Permohonan izin dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Keputusan Saudi ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang lebih luas untuk mengatur musim haji tahun ini dan memastikan keselamatan dan keamanan semua jamaah.
Kementerian Dalam Negeri pada hari Sabtu mengumumkan peraturan terbaru terkait haji menjelang musim haji tahun 2025. Kementerian tersebut menegaskan bahwa Minggu, 15 Syawal 1446 bertepatan dengan 13 April 2025, akan menjadi tanggal terakhir bagi jamaah umroh untuk memasuki Kerajaan, sementara tanggal terakhir bagi semua jamaah asing untuk meninggalkan Kerajaan adalah Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 bertepatan dengan 29 April 2025.
Warga asing yang ingin masuk ke Makkah, akan diminta untuk mendapatkan izin haji resmi dari otoritas terkait yang berlaku mulai Rabu, 25 Syawal 1446 bertepatan dengan 23 April 2025. Mereka yang tidak memiliki izin haji akan ditolak masuk dan dikembalikan ke negara asal.
Kementerian mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan untuk warga negara Arab Saudi, WNA di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya mulai Selasa, 29 April. Penangguhan ini akan tetap berlaku hingga Senin, 14 Dzulhijjah 1446 Hijriah atau 10 Juni 2025.
Kementerian menegaskan bahwa masuk ke Makkah atau tetap berada di dalam kota akan sangat terbatas bagi pemegang visa haji resmi, yang berlaku mulai 29 April.
Pemerintah Saudi mendesak semua individu dan perusahaan penyedia layanan haji untuk mematuhi peraturan ini, dan memperingatkan bahwa pelanggar akan menghadapi sanksi hukum.*