Hidayatullah.com– Penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara Prancis, Légion d’honneur, untuk bekas presiden Nicolas Sarkozy dicabut, menyusul vonis hukuman dalam kasus korupsi, menurut keputusan yang diumumkan hari Ahad (15/6/2025).
Politisi sayap kiri itu memerintah Prancis dari 2007 sampai 2012, dan sejak tidak menjabat akibat kalah telak dalam pemilu dia tersandung serentetan kasus hukum.
Persidangan banding tahun lalu mengukuhkan keputusan pengadilan sebelumnya dalam dakwaan berusaha secara tidak sah untuk mendapatkan simpati seorang hakim yang mengadili kasusnya dan memerintahkan Sarkozy untuk mengenakan gelang kaki elektronik narapidana sebagai pengganti hukuman penjara satu tahun.
Sejak itu seruan untuk pencabutan penghargaan yang diberikan negara kepadanya terus terdengar, meskipun presiden saat ini Emmanuel Macron mengutarakan penentangannya terhadap langkah tersebut.
Sarkozy merupakan bekas kepala negara kedua yang pernah dilucuti penghargaannya setelah kolaborator Nazi Philippe Petain, yang dinyatakan bersalah pada Agustus 1945 dalam dakwaan pengkhianatan tingkat tinggi dan berkonspirasi dengan musuh.
Sarkozy, yang gelang kaki narapidananya dilepas bulan ini, sedang mengupayakan langkah hukum terakhir yang bisa dilakukannya, mengadu ke European Court of Human Rights, untuk melepaskan dirinya dari tuduhan tersebut, lansir RFI.
Saat ini Sarkozy sedang menjalani sidang kasus terpisah berupa dakwaan menerima pendanaan kampanye ilegal dari mendiang pemimpin Libya Muammar Qaddafi.
Pengadilan akan mengeluarkan keputusan kasus itu pada bulan September dengan pihak jaksa meminta hukuman tujuh tahun penjara untuk Sarkozy, yang membantah dakwaan.
Meskipun tersandung banyak kasus hukum, Sarkozy, yang merupakan keturunan Yahudi, masih dipandang sebagai politisi sayap kanan dan diketahui kerap bertemu dengan Macron.*