Hidayatullah.com—Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan yang mewajibkan petugas haji beragama Islam, khususnya bagi petugas di embarkasi. Keputusan ini diambil pada rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Presiden menginginkan agar petugas haji tidak hanya terbatas dari kalangan Muslim, tetapi juga membuka peluang bagi petugas non-Muslim, termasuk yang bertugas hingga wilayah Jeddah.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa keterlibatan petugas non-Muslim ini hanya berlaku untuk fase embarkasi dan tidak mencakup wilayah Tanah Suci di Makkah.
Secara rinci, DIM RUU Haji yang menjadi muatan dalam rapat tersebut mencakup sejumlah persyaratan bagi calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), yakni:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam penyelenggaraan ibadah haji
- Memiliki dokumen yang sah
- Untuk petugas bimbingan ibadah haji: sudah menunaikan ibadah haji
- Tak menjadi PPIH lebih dari tiga kali
- Lulus seleksi atau penunjukan sesuai kebutuhan
Dalam kesepakatan tersebut, persyaratan “beragama Islam” untuk petugas PPIH embarkasi dihapus dari DIM RUU. Aturan ini akan diatur ke dalam peraturan menteri (Permen), untuk menjaga fleksibilitas dalam implementasi dan penyesuaian di lapangan.
Wakil Menteri Bambang melanjutkan bahwa fleksibilitas ini diperlukan agar tidak mempersulit daerah dengan penduduk non-Muslim mayoritas, seperti Manado atau Papua, untuk mengikutsertakan petugas kesehatan atau tenaga teknis lainnya yang mungkin secara agama bukan Muslim.
Menurutnya, pengaturan melalui Permen akan memudahkan penyesuaian jika diperlukan, ketimbang harus merevisi UU Kembali.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, turut menjelaskan bahwa meski petugas non-Muslim diperbolehkan di tahap pusat dan embarkasi, petugas yang bertugas di Arab Saudi tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
“Untuk PPIH Arab Saudi haruslah beragama Islam, sementara PPIH pusat dan embarkasi di RI bisa diisi oleh non-Muslim,” jelas dia.
Anggota Panja lainnya dari Demokrat, Achmad, menyampaikan keprihatinan soal ranah ibadah yang dianggap sangat sensitif: “Ranahnya ibadah, kalau ibadah sangat sensitif, agama larinya,” imbuhnya.
Kesepakatan ini juga mencerminkan niat pemerintah untuk mentransformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian tersendiri atau sub-urusan di bawah Kementerian Agama, meskipun nomenklatur pastinya masih dalam pembahasan lanjut.*




