Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Perberat Hukuman Bagi Mata-mata Amerika dan Israel

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2025 22:43 10:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Oktober 2025 22:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Otoritas Iran hari Rabu (1/10/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memperberat hukuman bagi para terdakwa kasus mata-mata untuk kepentingan Amerika Serikat dan Israel.

RUU itu diajukan ke parlemen pada 23 Juni, ketika Iran dan Israel terlibat aksi saling serang, yang juga diikuti oleh Amerika Serikat yang menggempur fasilitas nuklir Iran.

Presiden Iran harus menandatangani RUU itu sebelum dapat diberlakukan.

Peraturan baru ini disetujui setelah puluhan orang ditangkap karena melakukan spionase untuk kepentingan Israel dan Amerika Serikat usai peperangan berakhir, lansir AFP.

Dalam RUU itu disebutkan bahwa sanksi yang lebih berat bisa diberikan terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan Zionis Israel dan negara-negara musuh, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

RUU tidak menyebutkan secara jelas negara musuh yang dimaksud, lapor kantor berita IRNA, tetapi dikatakan bahwa semua bantuan yang diberikan untuk musuh negara dianggap sebagai tindakan “kerusakan di Bumi” — salah satu tuduhan paling berat di Iran, yang bisa diganjar dengan hukuman mati.

UU sebelumnya, yang saat ini masih berlaku tidak menyebutkan nama negara tertentu, dan spionase tidak dianggap sebagai pidana berat.

Di dalam RUU yang baru disetujui itu dikatakan bahwa hukuman penjara sampai dua tahun bisa diberikan kepada mereka yang dinyatakan bersalah “menggunakan, mengirimkan, membeli atau menjual peralatan internet tak berizin seperti Starlink”, yang kerap dipergunakan untuk mengakses konten-konten yang dinyatakan terlarang di Iran.

RUU itu juga mempidanakan tindakan mengirim video dan gambar ke negara musuh yang dapat membahayakan keamanan negara, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, menurut laporan IRNA.

RUU itu juga melarang aksi unjuk rasa dan perkumpulan massa di saat terjadi perang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iranisraelmata-mata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bekas Presiden RD Kongo Joseph Kabila Divonis Hukuman Mati
Tulisan selanjutnya Jerman Tangkap Tiga Tersangka Anggota Hamas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?