Hidayatullah.com— Pemerintah Turki dilaporkan sedang menyiapkan rancangan undang-undang baru yang memperketat pembatasan terhadap komunitas LGBTQ+, termasuk menetapkan hukuman penjara bagi individu yang dianggap berperilaku bertentangan dengan jenis kelamin asal dan norma moral umum.
Menurut laporan jurnalis Ceren Bayar dari portal T24, rancangan Undang-Undang Kehakiman ke-11 itu diperkirakan akan diajukan ke Parlemen dalam waktu dekat. Usulan ini disebut sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk “melindungi struktur sosial dan nilai tradisional keluarga Turki.”
Meskipun hubungan sesama jenis tidak ilegal di Turki, negara tersebut tidak mengakui pernikahan sejenis, serikat sipil, maupun hak asuh dan adopsi anak oleh pasangan sesama jenis.
Hukuman Berat
Dalam rancangan amandemen Pasal 225 Kitab Undang-Undang Pidana Turki yang berjudul Perbuatan Tidak Sopan, pemerintah menetapkan bahwa siapa pun yang berperilaku “bertentangan dengan jenis kelamin yang ditetapkan sejak lahir dan moral umum” dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun.
Selain itu, individu yang mengadakan pertunangan atau pernikahan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun enam bulan hingga empat tahun.
Rancangan tersebut juga mencakup kenaikan usia minimum untuk operasi penyesuaian gender dari 18 menjadi 25 tahun, serta pengetatan syarat medis untuk menjalani prosedur tersebut. Pasien harus belum menikah, telah disterilkan, dan memperoleh pernyataan medis bahwa perubahan gender diperlukan demi kesehatan mental.
Sementara itu, dokter atau institusi yang melakukan operasi tanpa izin sah dapat dijatuhi hukuman penjara tiga hingga tujuh tahun serta denda antara 1.000 hingga 10.000 hari.
Perlindungan “Institusi Keluarga” dan Pengetatan Norma Sosial
Dalam teks resmi draf tersebut, langkah-langkah baru ini disebut bertujuan untuk “membentuk generasi yang sehat secara fisik dan mental, serta melindungi institusi keluarga dan struktur sosial Turki.”
Media Turki Daily Sabah melaporkan bahwa pemerintah menekankan pentingnya langkah ini “untuk menekan penyebaran ideologi yang dianggap mengancam kesatuan keluarga.”
Sementara itu, Hurriyet Daily News menyebut rancangan undang-undang ini sebagai “langkah yang konsisten dengan agenda konservatif pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai tradisional.”
Presiden Recep Tayyip Erdoğan secara terbuka menentang komunitas LGBTQ+, menyebut mereka sebagai “kaum menyimpang” dan “ancaman terhadap institusi keluarga.”
Dalam pidatonya di Ankara pada awal tahun ini, Erdoğan menegaskan bahwa “pemerintah akan melindungi generasi muda dari ideologi yang menyimpang dan menyesatkan.”
Ia juga mengumumkan bahwa tahun 2025 akan ditetapkan sebagai ‘Tahun Keluarga’, dengan fokus memperkuat nilai moral, meningkatkan angka kelahiran, dan menjaga kesatuan sosial.
“Kami adalah bangsa yang mempertahankan kesucian keluarga. Kami akan menghancurkan akar-akar ideologi menyimpang yang mencoba merusak struktur ini,” tegas Erdoğan dalam pidatonya di Kongres Partai AK pada Oktober 2023.
Pengetatan terhadap Aktivitas LGBTQ+
Dalam beberapa tahun terakhir, parade Pride dan berbagai kegiatan pro-LGBTQ+ di Turki sering dilarang oleh pihak berwenang. Ratusan aktivis dan peserta demonstrasi ditahan dengan alasan mengganggu ketertiban umum.
Menurut laporan T24, tindakan keras ini merupakan kelanjutan dari agenda sosial dan moral pemerintahan Erdoğan yang secara konsisten menolak pengakuan terhadap kelompok LGBTQ+. Pejabat pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya “melindungi nilai budaya dan stabilitas moral bangsa.”
Apabila rancangan undang-undang ini disahkan oleh Parlemen, Turki akan menjadi salah satu negara di Eropa dengan pembatasan paling ketat terhadap identitas gender dan ekspresi seksual, meskipun hubungan sesama jenis secara hukum tetap tidak dikriminalisasi. *




