Hidayatullah.com – Pengadilan Istanbul pada Jumat mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza. Selain Netanyahu, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 36 orang kaki tangan gembong zionis tersebut.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel bertanggung jawab secara pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan yang dilakukan terhadap Armada Global Sumud,” kata Kejaksaan Umum Istanbul dalam pernyataannya.
Surat perintah penangkapan Netanyahu dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Umum Istanbul, yang menilai bahwa akibat genosida sistematis yang dilakukan entitas zionis ‘Israel’ di Gaza hingga saat ini, ribuan orang baik perempuan dan anak-anak telah kehilangan nyawa dan ribuan lainnya terluka.
“Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki. Atas permintaan Kejaksaan Umum, pada 7 November 2025, Pengadilan Pidana Perdamaian Istanbul yang bertugas mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka,” imbuh pernyataan kejaksaan.
Sejumlah petinggi zionis seperti Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama juga termasuk dalam surat perintah penangkapan tersebut.
“Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan,” bunyi pernyataan kantor Kejaksaan Umum Istanbul.*




