Hidayatullah.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan penyebab penyesuaian kuota haji Indonesia yang berdampak pada mundurnya jadwal keberangkatan sejumlah calon jamaah di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian pola pembagian kuota dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Ditemui di Jakarta, Kamis, Dahnil mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktepatan dalam metode perhitungan kuota yang digunakan penyelenggara haji sejak 2012 hingga 2025.
Selama periode itu, kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim suatu daerah, bukan berdasarkan jumlah waiting list sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Salah satu temuannya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Dahnil, kepada media saat pembukaan Munas MUI ke-11 di Ancol, Kamis (20/11/2025).
Dulu lanjut Dahnil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu diatur cara menghitungnya berdasarkan jumlah penduduk Islam atau berdasarkan waiting list. “Tetapi penyelenggara haji menggunakan pendekatan jumlah penduduk Islam, dan itu pun tidak didasari perhitungan yang benar,” tuturnya.
Ketidaktepatan tersebut, lanjutnya, memunculkan berbagai afirmasi kuota di sejumlah provinsi, sehingga menciptakan ketimpangan antar cakupan wilayah. Kondisi ini membuat sebagian jamaah yang mendaftar lebih belakangan justru bisa berangkat lebih cepat dibanding mereka yang mendaftar lebih awal.
“Jadi ada yang mendaftar tahun 2011, tetapi bisa duluan berangkat dibandingkan yang daftar tahun 2009. Kesalahannya terjadi di banyak daerah dan itu menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah tahun ini menetapkan kembali penggunaan dasar hukum terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pembagian kuota berdasarkan panjangnya daftar tunggu, bukan jumlah penduduk Muslim.
Dahnil memaparkan bahwa saat ini daftar tunggu haji nasional mencapai 5,4 juta orang. Angka itu didominasi Jawa Timur dengan 1,2 juta pendaftar, disusul Jawa Tengah 900 ribu, Jawa Barat 700 ribu, serta Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Banten.
“Karena sejak 2012 sistemnya tidak merujuk undang-undang, akhirnya tidak adil. Ada yang belum waktunya berangkat tapi justru berangkat duluan. Hari ini semuanya diratakan kembali berdasarkan waktu pendaftaran,” jelasnya.
Penataan ulang tersebut berdampak langsung pada jadwal keberangkatan jamaah. Sebagian harus menerima penundaan, sementara sebagian lainnya justru mengalami percepatan.
“Memang ada yang mundur waktu berangkatnya, tapi ada juga yang maju. Ini semua dilakukan untuk memperbaiki sistem yang selama ini tidak sesuai,” kata Dahnil.*/Azim Arrasyid




