Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Qanun Jinayat Pelanggar Syariah di Aceh Segera Diberlakukan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 September 2014 08:21 8:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 September 2014 08:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Penerapan Qanun Jinayah di Aceh, berupa sanksi hukum bagi para pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh akan segera diberlakukan.

Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakukan Syariat Islam di Aceh,  rencananya akan disahkanpada hari Jumat, 26 September 2014 . Awalnya jadwal pengerahan dilakukan hari Senin, 22 September 2014 namun tertunda.

Qanun Jinayat mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam dan termasuk juga berlaku bagi non-Muslim.

Qanun Jinayat mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuataan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Selain itu, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian). [baca: Qanun Jinayat Mengatur Pelaku Kelainan Seksual Homoseksual dan Lesbian]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan, dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Ketua Komisi G DPRA, Ramli Sulaiman, mengatakan, meskipun qanun jinayat juga berlaku untuk non Muslim, tapi mereka tetap diberikan kelonggaran. Jika membuat pelanggaran syariat Islam di Aceh, mereka dapat memilih hukum yang akan dikenakan.
Jika pelanggaran yang dilakukan non-Muslim tidak diatur di dalam undang-undang pidana, kasusnya akan diserahkan penyidik dan juga hakim Mahkamah Syariat untuk memutuskannya.

“Jadi tidak ada yang kebal hukum. Jika mereka melanggar dapat memilih apakah dikenakan qanun jinayat atau hukum pidana,” kata Ramli usai mengikuti persidangan, Rabu (24/9/2014) dikutip harian Analisa.

Menurut Ramli, meski non-Muslim diberikan opsi untuk memilih hukum yang dikenakan, tapi tetap saja qanun jinayat yang diutamakan. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya yang kebal hukum.

“Karena siapapun yang berada di Aceh harus mengikuti hukum, yang berlaku di Aceh,” jelasnya.

Qanun yang akan disahkan tersebut, sudah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam, Mendagri dan juga disepakati oleh semua fraksi di DPRA.

“Jika tidak ada dalam hukum pidana Indonesia maka nantinya akan diputuskan oleh pengadilan,” jelasnya..*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehgayhomoseksuallesbian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir dan Saudi: 4 Oktober Hari ke-1 Idul Adha 1435H
Tulisan selanjutnya Al-Sisi: Dunia Sekarang Merasakan Ancaman Ekstrimisme seperti Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?