Hidayatullah.com – Pemerintah berencana mewajibkan murid untuk membaca dan menulis resensi buku sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
“Kita membangun bangsa yang maju dan unggul melalui pendidikan bermutu, dan kuncinya adalah membangun budaya membaca serta budaya menulis,” kata Abdul Mu’ti dalam sambutan pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XX Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di Jakarta pada Rabu pekan lalu.
Menurut Mu’ti, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari penguatan budaya literasi. Bahkan, dia menyebut bangsa Indonesia tidak akan maju tanpa budaya membaca dan menulis.
“Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, dan tidak kita bangun budaya anak kita belajar dengan buku sebagai kuncinya, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” imbuhnya.
Pria yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 itu ingin setiap sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) membaca satu atau dua buku lalu membuat resensinya.
Dengan membiasakan anak-anak untuk membaca buku sampai habis lalu menulis intisarinya, kemampuan berpikir kritis akan tumbuh. Menulis bukan hanya latihan akademik, melainkan juga ruang ekspresi dan penguatan karakter.
”Anak-anak kita tidak mampu menulis dan ini masalah yang sangat serius. Mereka tidak akan mungkin menjadi generasi yang kritis kalau mereka tidak menjadi pembaca yang baik,” jelasnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu menyoroti orang tua yang tidak “mencekoki” anaknya dengan buku. “Kalau dia membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, berapa pun harganya dia mau. Tapi, beli buku untuk anaknya Rp 20.000 saja komplain di medsos. Ini masyarakat seperti ini juga perlu kita ubah,” tandas Mu’ti.
Mu’ti menegaskan, setiap satuan pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana yang diterima untuk pengadaan buku. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2025.
”Kalau 10 persen masih dirasa kurang (untuk beli buku), tahun depan dana BOS-nya saya minta diubah peruntukannya,” ujar Mu’ti.
Data Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyatakan bahwa minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah, hanya 0,001 persen. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca.*




