Hidayatullah.com – Knesset pada hari Selasa menyetujui rancangan undang-undang yang akan memungkinkan pemukim ilegal Yahudi ‘Israel’ memiliki properti di Baitul Maqdis, atau menurut Barat disebut Tepi Barat.
RUU tersebut diajukan oleh Knesset Yuli Edelstein dari Partai Likud, Knesset Limor Son Har-Melech dari Partai Otzma Yehudit, dan Moshe Solon dari Partai Zionisme Religius.
Menurut kantor pers Knesset, empat anggota Knesset mendukung RUU tersebut tanpa ada yang menentang. Namun, tidak disebutkan jumlah anggota komite yang hadir.
Di komite Knesset, RUU disahkan dengan suara mayoritas, terlepas dari tingkat kehadiran. Kantor pers juga tidak menyebutkan kapan RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk pembacaan pertama.
Berdasarkan hukum ‘Israel’, setiap RUU harus melewati tiga pembacaan sebelum menjadi undang-undang.
Knesset mengatakan bahwa proposal tersebut “membatalkan hukum Yordania terkait penyewaan dan penjualan properti kepada orang asing, yang saat ini berlaku di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), dan mengizinkan siapa pun untuk membeli properti.”
Menurut deskripsi RUU tersebut, hukum Yordania asli diberlakukan pada tahun 1953 untuk mencegah warga non-Arab memperoleh properti di Tepi Barat.
Tidak ada komentar langsung dari Otoritas Palestina maupun Yordania mengenai RUU ‘Israel’ tersebut.
‘Israel’ didirikan pada Mei 1948 di tanah Palestina yang diduduki setelah kelompok bersenjata Zionis melakukan pembantaian dan mengusir ratusan ribu warga Palestina dari rumah mereka.
Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 24 April 1950, dan secara resmi memulai administrasinya di Tepi Barat pada bulan Juni tahun itu, sebelum ‘Israel’ menduduki wilayah tersebut pada tahun 1967.
Pada 31 Juli 1988, mendiang Raja Yordania Hussein mengumumkan penarikan diri dari Tepi Barat sambil tetap mempertahankan hak asuh atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem yang diduduki.
Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk mencaplok Tepi Barat secara de facto, ‘Israel’ telah mengintensifkan tindakannya di sana—terutama penggusuran warga Palestina dan perluasan permukiman—sejak melancarkan perang di Gaza dua tahun lalu.
Pencaplokan tersebut secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara yang dibayangkan dalam berbagai resolusi PBB.
Kelompok anti-permukiman ‘Israel’, Peace Now, memperkirakan bahwa sekitar 500.000 pemukim ilegal ‘Israel’ saat ini tinggal di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pendapat penting yang dikeluarkan Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan ‘Israel’ atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*




