Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Parlemen ‘Israel’ Bolehkan Pemukim Ilegal Punya Rumah di Baitul Maqdis

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 26 November 2025 10:33 10:33 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 November 2025 11:00
Bagikan
Bulduser Zionis-Yahudi di Masjid Al Aqsha
Bagikan

Hidayatullah.com – Knesset pada hari Selasa menyetujui rancangan undang-undang yang akan memungkinkan pemukim ilegal Yahudi ‘Israel’ memiliki properti di Baitul Maqdis, atau menurut Barat disebut Tepi Barat.

RUU tersebut diajukan oleh Knesset Yuli Edelstein dari Partai Likud, Knesset Limor Son Har-Melech dari Partai Otzma Yehudit, dan Moshe Solon dari Partai Zionisme Religius.

Menurut kantor pers Knesset, empat anggota Knesset mendukung RUU tersebut tanpa ada yang menentang. Namun, tidak disebutkan jumlah anggota komite yang hadir.

Di komite Knesset, RUU disahkan dengan suara mayoritas, terlepas dari tingkat kehadiran. Kantor pers juga tidak menyebutkan kapan RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk pembacaan pertama.

Berdasarkan hukum ‘Israel’, setiap RUU harus melewati tiga pembacaan sebelum menjadi undang-undang.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Knesset mengatakan bahwa proposal tersebut “membatalkan hukum Yordania terkait penyewaan dan penjualan properti kepada orang asing, yang saat ini berlaku di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), dan mengizinkan siapa pun untuk membeli properti.”

Menurut deskripsi RUU tersebut, hukum Yordania asli diberlakukan pada tahun 1953 untuk mencegah warga non-Arab memperoleh properti di Tepi Barat.

Tidak ada komentar langsung dari Otoritas Palestina maupun Yordania mengenai RUU ‘Israel’ tersebut.

‘Israel’ didirikan pada Mei 1948 di tanah Palestina yang diduduki setelah kelompok bersenjata Zionis melakukan pembantaian dan mengusir ratusan ribu warga Palestina dari rumah mereka.

Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 24 April 1950, dan secara resmi memulai administrasinya di Tepi Barat pada bulan Juni tahun itu, sebelum ‘Israel’ menduduki wilayah tersebut pada tahun 1967.

Pada 31 Juli 1988, mendiang Raja Yordania Hussein mengumumkan penarikan diri dari Tepi Barat sambil tetap mempertahankan hak asuh atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem yang diduduki.

Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk mencaplok Tepi Barat secara de facto, ‘Israel’ telah mengintensifkan tindakannya di sana—terutama penggusuran warga Palestina dan perluasan permukiman—sejak melancarkan perang di Gaza dua tahun lalu.

Pencaplokan tersebut secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara yang dibayangkan dalam berbagai resolusi PBB.

Kelompok anti-permukiman ‘Israel’, Peace Now, memperkirakan bahwa sekitar 500.000 pemukim ilegal ‘Israel’ saat ini tinggal di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pendapat penting yang dikeluarkan Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan ‘Israel’ atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul Maqdisisraelpemukim ilegalyahudiYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Austria akan Larang Anak di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab di Sekolah
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Sertifikasi Chef Makan Bergizi PP Muhammadiyah Sertifikasi Chef SPPG Program Makan Bergizi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?