Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Nikah Beda Agama = Zina Seumur Hidup?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 September 2014 06:46 6:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 September 2014 06:33
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum wr. wb

Topik tentang pernikahan beda agama di Indonesia saat ini kembali mencuat. Hal ini terjadi setelah adanya gugatan UU Pernikahan yang menuntut kepastian nasib pasangan beda agama yang dilakukan  oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anbar Jayadi bersama empat temannya yang juga alumni FH UI yaitu Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Lutfi Sahputra ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menafsirkan dari pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berisi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu,” telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang akan menikah beda agama di Indonesia (Metrotvnews.com, 6/9/2014). Padahal, pasal tersebut bermakna bahwa  negara kita tidak mewadahi  dan tidak mengakui perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki  beragama Islam).

Islam tegas memandang masalah ini. Seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Begitu pun sebaliknya, laki-laki Muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita musyrik (seperti Hindu, Budah, Konghucu dan lainnya). Dasar hukumnya tercantum di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebutkan: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jika seorang wanita Muslim menikah dengan laki-laki non Muslim, status pernikahannya tidak sah dan dipandang sebuagai zina seumur hidup karena gerbang awalnya (baca : aqad pernikahan) sudah jelas tidak sah. Hal buruk lain yang mengikuti pernikahan beda agama adalah rusaknya nasab (garis keturunan) sang anak dengan orangtuanya. Jika ibunya Muslim sedangkan ayahnya non Muslim maka terputuslah hak perwalian dan hak waris dari ayah tersebut kepada anaknya. Ini adalah hal yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan. Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagal tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Bukankah kita tidak menginginkan umat Muslim ini mengalami lost generation karena garis nasab yang berantakan? Relakah generasi penerus kita akan melakukan zina seumur hidupnya? Na’udzubillahi mindzalika.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Emma Lucya Fitrianty
Jl. Imam Bonjol 263 RT.04 RW.02 Desa Sukorejo Kec. Gurah Kab. Kediri Prov. Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:haramMuslimnikah beda agamanon Muslimpernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usaha Pembongkaran dan Pencurian Jasad Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam (2)
Tulisan selanjutnya Gelar Pertemuan Ketiga, SPI #IndonesiaTanpaJIL Membahas Tauhidullaah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?