Surat Pembaca
Hidayatullah.com | NETIZEN Global yang memiliki wilayah global di dunia maya telah berhasil membuat mata uang digital yang berlaku sama bagi seluruh dunia, sebuah mata uang digital yang tidak di kontrol dan di kendalikan oleh negara manapun atau bahkan bank manapun.
Sebuah mata uang yang di sebut sebagai People Money, uang yang kontrolnya ada pada netizen secara bersama dengan otoritas pada sistem criptography yang di letakkan pada blockchain teknologi (ledger terdistribusi).
Uang Kripto berhasil melawan sistem keuangan global, para netizen yang di motori oleh sekelompok orang yang bersembunyi di balik nama Satoshi Nakamoto berhasil melakukan people power terhadap hegemoni keuangan dunia melalui teknologi digital.
Dari sudut pandang syariah, kita belum bisa menyebut uang kripto sebagai sesuatu yang halal karena uang kripto tidak ada underlying-nya sehingga nilainya floating, naik turun dan ini jadi penyebab ia jadikan perjuadian (maysir) itulah makanya uang kripto dihukumi haram.
Walaupun sebenarnya kita juga bisa bertanya, uang kertas sejak BrettonWoods Bubar juga tidak ada underlying, nilainya fluktuatif kenapa tidak haram?
Pekerjaan rumah netizen muslim adalah membuat kesepakatan sesama netizen muslim di seluruh dunia atau dalam komunitas terbatas untuk membuat kripto dengan underlying emas, maka dia nilainya akan stabil (stable coin) bila ini bisa di sepakati maka akan tercipta sistem keuangan dunia atau komunitas bagi muslim yang nilainya sama di seluruh dunia atau dalam komunitas terbatas berdasar emas seperti Dinar Dirham.
Itu artinya muslim di seluruh dunia atau dalam komunitas terbatas akan berhasil keluar dari cengkeraman sistem keuangan global yang ribawi, mungkinkah?*/Agus Maksum, pemegang Patent Platform digital komunitas dan Platform Digital Ekonomi Pancasila