Tanggapan terhadap pernyataan “Semua agama benar di mata Tuhan” ini saya sampaikan untuk membantah paham pluralisme dan menjelaskan kesesatannya berdasarkan Alquran dan As-Sunnah serta ijma’ para ulama
Hidayatullah.com | SEHUBUNGAN dengan pernyataan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurrachman bahwa semua agama itu benar di mata Tuhan, saat mengunjungi Batalyon 9 Zipur Kostrad, Ujungberung, Bandung, Jawa Barat (Senin, 13/9/2021) sebagaimana diberitakan oleh detik.com (Selasa, 14/9/2021).
Lalu pernyataan Dudung ini mendapat pembelaan dan dukungan dari beberapa pihak dengan mengatakan hal sama di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana diberitakan oleh detik.com (Selasa, 14/9/2021), Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini sebagaimana diberitakan oleh detik.com (Kamis, 16/9/2021), Wakil MPR RI dari fraksi PDIP sekaligus ketua Lazisnu PBNU Ahmad Basarah sebagaimana diberitakan oleh detik.com (Jumat, 17/9/2021) dan lainnya, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Menyayangkan pernyataan Dudung dan para pendukungnya bahwa semua agama itu benar. Pernyataan ini telah menyakiti umat Islam dan agama lain karena setiap agama meyakini kebenaran agamanya masing-masing.
Pernyataan ini juga telah merusak persatuan dan membuat kegaduhan bangsa. Selain itu, pernyataan ini juga telah merusak dan melecehkan agama Islam. Oleh karena, mereka wajib bertaubat dan memohon maaf kepada umat Islam dan umat agama lain.
Kedua: Pernyataan ini sesat dan menyesatkan, karena bertentangan dengan Islam. Menurut ajaran Islam, hanya Islam satu-satunya agama yang diakui dan diridhai Allah swt sebagaimana ditegaskan dalam Alquran (Ali Imran: 19 dan Al-Maidah: 3) dan As-Sunnah.
Hanya Islam satu-satunya agama yang benar dan pemeluknya masuk surga. Adapun selain agama Islam adalah agama kebatilan, kesesatan dan kekufuran sebagaimana di tegaskan dalam Al-Quran (Ali ‘Imran: 85, An-Nisa’: 136, Al-An’am: 116) dan As-Sunnah. Inilah akidah yang diajarkan oleh Islam yang wajib diyakini oleh setiap orang yang mengaku dirinya muslim.
Ketiga: Meyakini bahwa semua agama itu benar adalah paham pluralisme yang telah difatwakan keharaman dan kesesatannya oleh para ulama seluruh dunia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya no 7 tahun 2005 tentang haramnya paham pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme. Pluralisme ini ajaran Barat, bukan ajaran Islam. Paham ini sengaja dimasukkan ditengah-tengan umat Islam untuk menyesatkan umat Islam dan merusak ajaran Islam.
Keempat: Ajaran pluralisme membolehkan pindah agama (murtad), nikah beda agama, keyakinan sama dengan pemeluk agama lain, beribadah bersama pemeluk agama lain, memakai atribut pemeluk agama lain, mengucapkan salam agama lain, mengucapkan selamat hari raya agama lain, dan mengklaim bahwa semua pemeluk agama masuk surga dan bertetangga dengan muslim di surga.
Semua ini dibolehkan dalam pluralisme karena paham ini meyakini bahwa semua agama itu benar. Padahal, semua ajaran pluralisme ini diharamkan dalam Islam.
Keempat: Keharaman dan kesesatan paham pluralisme berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ para ulama sedunia. Tidak ada khilafiah para ulama masalah ini dari sejak dulu sampai hari ini.
Ajaran pluralisme bahwa semua agama itu benar bertentangan dengan ayat 19 dan 85 dari surat Ali ‘Imran dan ayat 3 dari surat Al-Maidah. Ajaran pluralisme yang membolehkan nikah beda agama bertentangan dengan ayat 221 dari surat Al-Baqarah.
Ajaran pluralisme yang membolehkan pindah agama (murtad) bertentangan dengan ayat 217 dari surat Al-Baqarah.
Ajaran pluralisme yang membolehkan mengikuti keyakinan dan ibadah agama lain, memakai atribut agama lain, dan mengucapkan selamat hari raya agama lain, bertentangan dengan ayat 72 dan 73 dari surat Al-Maidah. Ajaran pluralisme yang mengatakan bahwa pemeluk agama lain masuk surga bertentangan dengan ayat 6 dari surat Al-Bayyinah dan ayat 68 dari surat At-Taubah dan Hadits Nabi ﷺ: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR: Muslim).
Kelima: Pernyataan ini tidak patut dikatakan oleh seorang muslim. Pernyataan ini mempunyai konsekuensi yang berat terhadap keimanan dan keislaman seorang muslim yang mengatakannya. Karena, bisa membatalkan keimanannya dan keluar dari Islam (murtad).
Akidah seorang muslim meyakini bahwa hanya Islam yang benar dan diridhai oleh Allah Swt. Hanya Islam satu-satunya agama yang benar dan pemeluknya masuk Surga.
Adapun agama selain Islam itu kebatilan, kesesatan dan kekufuran. Pemeluk agama selain Islam masuk neraka. Maka, siapapun yang mengatakan bahwa semua agama itu benar, maka dia membatalkan keimanannya dan keluar dari Islam (murtad).
Keenam: Paham pluralisme bukan toleransi beragama seperti yang diklaim oleh Barat dan pengikut mereka dari kalangan orang-orang Islam liberal dan pluralis. Paham ini berbeda dengan toleransi beragama. Islam membolehkan toleransi beragama, namun Islam tidak membolehkan paham pluralisme.
Ketujuh: Meskipun Islam menegaskan bahwa hanya Islam satu-satunya agama yang benar dan diridhai Allah swt, sedangkan agama selain Islam itu kebatilan, kesesatan dan kekufuran, namun Islam memberikan kebebasan bagi seorang kafir untuk masuk Islam.
Islam tidak memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Hal ini ditegaskan dalam Alquran (surat Al-Kahfi: 29 dan Al-Baqarah: 256) dan hadits-hadits Nabi ﷺ.
Kedelapan: Islam mengajarkan umatnya toleransi terhadap pemeluk agama lain dengan menghormati pemeluk agama lain dan memberikan kebebasan bagi pemeluk agama lain untuk menjalankan agamanya masing-masing (Al-Kafirun: 1-6). Islam juga mengajarkan toleransi dengan melarang umatnya mengganggu ibadah para pemeluk agama-agama lain (Al-An’am: 108).
Toleransi dalam Islam dibolehkan hanya dalam batasan tertentu yaitu persoalan muamalah (sosial) dan dunia (Al-Mumtahanah: 8). Adapun persoalan agama yaitu akidah dan ibadah, maka tidak ada boleh toleransi padanya (Al-Kahfi: 1-6). Islam melarang mencampur adukkan kebenaran dan kebatilan (Al-Baqarah: 42).
Seorang muslim tidak boleh meyakini kebenaran agama lain dan tidak boleh pula ikut beribadah dengan pemeluk agama lain. Semua ini hukumnya haram dan dapat membatalkan keimanannya serta keluar dari Islam (murtad).
Demikian tanggapan ini saya sampaikan untuk membantah paham pluralisme dan menjelaskan kesesatannya berdasarkan Alquran dan As-Sunnah serta ijma’ para ulama, agar umat Islam tidak mengikuti paham sesat ini. Semoga Allah swt selalu memberi petunjuk kepada kita semua dan melindungi kita dari segala macam paham sesat, termasuk pluralisme. Aamin.*
Banda Aceh, 21 September 2021.
Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara, Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Provinsi Aceh