Hidayatullah.com – Sebagian besar masyarakat Polandia mendukung pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, menurut survei nasional baru-baru ini.
Temuan ini dirilis ketika para pengambil kebijakan Polandia mulai mengerjakan rancangan undang-undang untuk memberlakukan pembatasan tersebut, mengikuti tren yang berkembang di seluruh Eropa.
Larangan didukung mayoritas
Survei yang dilakukan oleh SW Research untuk surat kabar Rzeczpospolita menunjukkan bahwa 64,3% responden mendukung pelarangan tersebut.
Sementara 21,9%, responden menentang, dan 13,8% tidak menyatakan pendapat yang tegas. Jajak pendapat tersebut mengambil sampel 800 pengguna internet dewasa pada awal Februari, dengan demografi yang disesuaikan untuk mencerminkan populasi nasional.
Perbedaan demografis dalam survei
Dukungan untuk pelarangan yang diusulkan meningkat secara signifikan seiring bertambahnya usia. Meskipun mayoritas (53,9%) orang dewasa termuda (18-24) mendukungnya, angka ini meningkat menjadi 69,9% di antara mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Dukungan terkuat tercatat di antara mereka yang berpenghasilan rendah (71,9%) dan penduduk kota-kota berukuran sedang, di mana angkanya melebihi 70%. Sebaliknya, dukungan terendah terdapat di antara mereka yang hanya memiliki pendidikan dasar (50,6%) dan penduduk pusat-pusat kota terbesar (55,4%).
Tren internasional
Debat terkait larangan medsos anak Polandia menjadi cerminan dari tindakan yang diambil di negara-negara lain.
Setelah Australia menerapkan larangan itu pada tahun lalu, negara-negara seperti Prancis dan Spanyol telah mengumumkan rencana untuk memperketat aturan daring bagi anak di bawah umur.
Di Polandia, anggota parlemen dari Koalisi Sipil yang berhaluan tengah sedang mempersiapkan rancangan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Mantan Menteri Pendidikan Roman Giertych, yang mendukung langkah tersebut, menyatakan tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari “algoritma dan kecanduan, yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka dan merusak hasil pendidikan.”*




