Hidayatullah.com– UK High Court hari Jumat (13/2/2026) menyatakan bahwa keputusan pemerintah Inggris untuk memasukkan kelompok Palestine Action ke dalam daftar teroris tidak benar menurut hukum.
Para hakim di pengadilan tinggi mengatakan keputusan pemerintah itu melanggar hak kebebasan berbicara masyarakat, seraya menegaskan bahwa larangan masih akan berlaku sementara pihak pemerintah mengajukan banding atas keputusan hakim itu.
“Secara keseluruhan pengadilan menilai penetapan atas Palestine Action itu tidak selayaknya. Hanya segelintir saja dari aktivitas Palestine Action yang bisa diangap sebagai terorisme,” kata hakim dalam putusannya, seperti dilansir DW.
Kelompok kempanye pro-Palestina itu dimasukkan ke dalam daftar teroris pada bulan Juli 2025.
Konsekuensi dari penetapan tersebut menjadikan orang yang tergabung sebagai anggotanya atau mendukung kelompok itu dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 14 tahun. Penetapan itu juga berarti Palestine Action termasuk di dalam kategori yang sama dengan Hamas, Hizbullah, Al-Qaeda dan ISIS.
Menteri Dalam Negeri Inggris Shabana Mahmood mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengajukan banding atas keputusan hari Jumat tersebut.*




