Hidayatullah.com – Seorang warga negara Israel dengan kewarganegaraan Turki baru-baru ini ditangkap di Istanbul karena bertugas di militer penjajah berdasarkan undang-undang terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan perang Gaza.
Ia ditahan di bawah tahanan rumah selama beberapa hari sebelum dibebaskan dan diusir pulang setelah tekanan dari Israel dan AS, media Israel melaporkan pada Rabu.
Wanita itu ditangkap saat mengunjungi orang tuanya berdasarkan undang-undang Turki yang melarang bertugas di militer asing, menurut berita Channel 12.
Menurut The Times of Israel, penahanannya terjadi setelah sebuah kelompok aktivis Turki pro-Palestina mempublikasikan detail identitas data tentara Israel berkewarganegaraan ganda yang dikumpulkan dari media sosial.
Kelompok tersebut, yang berfokus mengidentifikasi tentara wanita pasukan Israel, mendesak otoritas Turki untuk menangkap wanita tersebut berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan perang Gaza.
Wanita itu, yang namanya belum dilaporkan, ditangkap minggu lalu dan ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan dan dikenakan tahanan rumah.
Pada saat itu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar ikut terlibat, dilaporkan memimpin “upaya diplomatik” agar wanita tersebut diizinkan kembali ke Israel. Pemerintah AS juga membantu, dan dikatakan telah mengirim pesan kepada otoritas Turki agar wanita tersebut segera dibebaskan.
Ia kemudian dilaporkan diizinkan meninggalkan Turki menuju negara ketiga, dari mana ia terbang kembali ke Israel di bawah naungan otoritas pendudukan.
Dalam kasus terpisah, awal bulan ini, Kementerian Luar Negeri Israel mengkonfirmasi bahwa seorang wanita Israel telah ditangkap di Turki.
Wanita tersebut, Avivit Amber, ditangkap setelah dilaporkan menodai bendera Turki dan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Palestina, menurut laporan media Israel.*




