Sertifikasi halal adalah sistem penjaminan mutu yang menuntut konsistensi penerapan, bukan sekadar prosedur administratif untuk memperoleh izin label.
Oleh: H. Ainul Yaqin, Apt
Hidayatullah.com | SERTIFIKASI HALAL telah dikenal dan diberlakukan di Indonesia sejak pertama kali dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil audit LPPOM MUI pada tahun 1994. Artinya, lebih dari tiga puluh tahun sertifikasi halal berjalan di Indonesia.
Namun, hingga kini masih banyak kalangan yang salah memahami dan menganggap sertifikasi halal hanyalah formalitas untuk memenuhi tuntutan perizinan.
Padahal, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal tidak bersifat wajib, melainkan sukarela (voluntary). Jika disebut sebagai perizinan, tentu sifatnya wajib. Faktanya, selama sekitar 25 tahun, sertifikasi halal berjalan atas dasar kesukarelaan.
Kewajiban sertifikasi halal baru diberlakukan secara bertahap mulai 17 Oktober 2019 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi halal semestinya dipahami bukan sebagai formalitas untuk memperoleh izin label halal, meskipun keduanya saling berkaitan. Yang termasuk ranah perizinan adalah pencantuman label halal.
Untuk mencantumkan label halal memang diperlukan izin, dan untuk memperoleh izin tersebut pelaku usaha harus melalui proses sertifikasi halal.
Istilah “sertifikasi halal” digunakan karena konsepnya serupa dengan sertifikasi lainnya, yakni berkaitan dengan penjaminan mutu. Dalam konteks ini, halal menjadi kriteria mutu. Ketika suatu produk memperoleh sertifikat halal, artinya produk tersebut dijamin kehalalannya oleh produsennya, dan jaminan tersebut telah diakui oleh lembaga independen yang berwenang menerbitkan sertifikat halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam UU JPH disebutkan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kesalahan memahami sertifikasi halal sebagai sekadar formalitas dapat berakibat fatal. Jika dianggap hanya formalitas, maka yang dikejar hanyalah bagaimana sertifikat halal dapat segera diterbitkan. Konsekuensi setelah sertifikat terbit—yakni kewajiban menjaga konsistensi kehalalan produk—sering kali terabaikan.
Akibatnya, muncul kesan bahwa jaminan halal hanya berlaku saat diaudit, atau bahkan diperlakukan secara tidak serius.
Situasi ini menjadi lebih bermasalah apabila terjadi pada pelaku usaha. Proses sertifikasi halal yang dipandang sebagai formalitas perizinan mendorong mereka hanya berfokus pada pemenuhan administrasi berupa pengumpulan dokumen bahan agar izin pencantuman label halal segera diperoleh.
Masalah bertambah ketika pengurusan diserahkan kepada biro jasa perizinan yang sekadar mengejar kelengkapan dokumen demi meloloskan proses sertifikasi.
Tidak jarang agen jasa perizinan tersebut juga berperan sebagai penyelia halal. Mereka dibuatkan surat keputusan (SK) semata-mata untuk memenuhi tuntutan administratif. Padahal, penyelia halal seharusnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di perusahaan.
Dalam praktik yang keliru, penyelia “dadakan” ini hanya bekerja sesaat demi melengkapi persyaratan agar sertifikat halal terbit. Soal terjaganya kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan kerap menjadi urusan kedua.
Persepsi bahwa sertifikasi halal hanyalah formalitas semakin menguat ketika prosesnya dipandang sebatas pemenuhan administratif melalui pengunggahan dokumen di sistem siHalal. Memang, untuk menjamin profesionalitas, dibuatlah aturan birokrasi yang terstruktur, termasuk penerapan Service Level Agreement (SLA) guna memastikan kepastian waktu, transparansi, dan efisiensi proses sertifikasi.
Untuk skema reguler, waktu layanan ditetapkan 21 hari kerja, sedangkan untuk skema self-declare (UMK) 12 hari kerja. Namun, kepastian waktu bukanlah tujuan utama; substansi jaminan halal tetap yang terpenting.
Manual Sistem Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjadi pedoman mutu sering kali berhenti pada pengisian template yang tersedia. Pengisian dilakukan sekadar agar kolom terisi, tanpa memastikan kesesuaiannya dengan proses bisnis perusahaan.
Bahkan, tidak jarang yang mengisi bukan pelaku usaha sendiri, melainkan pihak biro jasa yang ditunjuk sebagai penyelia halal sementara.
Dalam kondisi demikian, peran auditor menjadi kunci. Auditor bukan sekadar petugas pencatat administrasi, melainkan pihak yang memastikan sistem mutu halal benar-benar diimplementasikan secara konsisten.
Auditor harus mengonfirmasi kepada pelaku usaha atau pimpinan perusahaan mengenai kebijakan mutu yang dirumuskan serta langkah konkret yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. Manual dan prosedur yang tertulis harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan: apakah benar diterapkan dan efektif menjamin proses produk halal.
Dengan demikian, penyediaan dokumen bukanlah tujuan akhir, melainkan alat bukti bahwa jaminan halal telah dijalankan secara efektif. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penyajian dalam sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Substansi yang sesungguhnya adalah penerapan jaminan halal secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.*
Pengamat Kebijakan JPH




