Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Singapura Minta Meta Blokir Video Pria Menginjak Al-Qur’an

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Maret 2026 11:18 11:18 am
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Maret 2026 11:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Singapura menggunakan Online Criminal Harms Act (OCHA) untuk memblokir akses terhadap konten video penistaan yang menunjukkan seorang pria menginjak sebuah kitab Al-Qur’an di atas sebuah bus umum.

Langkah itu menyusul serangakaian “Disabling Directions” yang dikirimkan kepada Meta setelah konten ofensif itu mereba di paltform digital, sehingga memicu pihak berwenang untuk mengambil langkah guna memelihara keharmonisan kehidupan beragama di Singapura, lapor The Straits Times.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) hari Ahad (8/3/2026) mengkonfirmasi bahwa lima Disabling Directions (Dds) sudah dikirimkan kepada Meta, induk perusahaan dari Facebook danInstagram, guna mencegah konten itu diakses oleh pengguna platform media sosial tersebut di Singapura.

Sementara video aslinya sudah disingkirkakn, MHA menemukan bahwa rekamannya masih beredar luas dan disebarkan ulang oleh pengguna berbagai platform media sosial.Menurut asesmen bersama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan MHA, konten video itu sudah menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 17F(4) dari undang-undang Maintenance of Religious Harmony Act 1990, yang mempidanakan tindakan menghina agama seseorang.

Insiden penistaan itu, yang dikabarkan terjadi di atas sebuah bus umum, dikecam oleh pihak berwenang karena merupakan serangan langsung terhadap struktur sosial negara-kota tersebut.

Baca Juga

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

“Sementara sebagian individu kemungkinan memuat ulang video itu guna mengecam tindakan si pengunggah asli, tetapi hal tersebut justru “melanggengkan konten ofensif itu secara online,” kata Kementerian dalam pernyataannya, mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan konten semacam itu dan bukannya justru mengunggah ulang atau membagikannya ke teman mereka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menundukkan Nafsu di Bulan Suci: Belajar dari Muhammad bin ‘Amr al-Ghazzi
Tulisan selanjutnya Bazaar Masjid Diharapkan Mendongkrak Usaha Mikro Masyarakat Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
Menjaga Fitrah Anak Sebagai Investasi Peradaban Masa Depan

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2026 12:53
Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

25 Juli 2026 12:38
Berita

Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

25 Juli 2026 10:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?