Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas implikasi strategis Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Forum ini berlangsung di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Diskusi tersebut bertujuan menjaring masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan terkait dampak perjanjian dagang tersebut terhadap perdagangan nasional, kedaulatan data, iklim investasi, hingga harmonisasi standar sertifikasi halal dan komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 merupakan hasil diplomasi ekonomi Indonesia untuk meredam ancaman tarif resiprokal Amerika Serikat yang sebelumnya mencapai 32 persen.
“Melalui negosiasi intensif, tarif ekspor Indonesia berhasil ditekan menjadi 19 persen hingga 15 persen, bahkan nol persen untuk beberapa komoditas strategis,” kata Susiwijono.
Komoditas yang mendapat fasilitas tarif nol persen tersebut antara lain minyak sawit mentah (CPO), kedelai, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, hingga komponen elektronik. Selain itu, kesepakatan ART juga membuka akses preferensi untuk 1.819 pos tarif perdagangan.
Susiwijono menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. ART, kata dia, hanya mengatur mekanisme pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri guna mempermudah arus perdagangan internasional tanpa mengurangi perlindungan konsumen Muslim.
Dalam forum tersebut, sejumlah pakar IAEI menyampaikan catatan kritis terhadap dampak ekonomi jangka panjang dari kesepakatan tersebut. Ekonom Didin Damanhuri dan Euis Amalia menilai pemerintah perlu mengelola potensi pasar secara hati-hati agar penetrasi impor tidak melemahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik.
Mereka juga mengingatkan risiko penggunaan instrumen tarif oleh Amerika Serikat sebagai alat geopolitik yang dapat memengaruhi neraca perdagangan Indonesia.
Sementara itu, ekonom Telisa Aulia Falianty menyoroti pentingnya perlindungan data transaksi finansial lintas negara, termasuk infrastruktur pembayaran digital seperti QRIS serta layanan kartu global seperti Visa dan Mastercard.
Di sektor halal, akademisi Murniati Mukhlisin menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem sertifikasi halal Indonesia yang berbasis regulasi negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan sistem di Amerika Serikat yang dikelola lembaga swasta seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Ia menilai harmonisasi standar halal menjadi langkah penting agar kerja sama perdagangan tidak menimbulkan ketimpangan regulasi antara kedua negara.
Sejumlah akademisi lain, seperti Achmad Kholiq dan M. Hasan Gaido, juga menekankan pentingnya pendekatan kebijakan berbasis kemaslahatan serta analisis pasar yang komprehensif agar masyarakat memahami isu ini tidak hanya dari sisi perdagangan barang, tetapi juga perlindungan ekonomi nasional.
Selain substansi kebijakan, peserta FGD juga menyoroti perlunya perbaikan komunikasi publik pemerintah. Akademisi seperti Andi Faisal Bhakti, Nur Rianto Al Arif, dan Dian Masyita menilai penyampaian informasi yang terlalu teknokratis berpotensi memicu kesalahpahaman publik mengenai dampak perjanjian dagang tersebut.
IAEI pun merekomendasikan pelibatan DPR dalam pembahasan perjanjian internasional tersebut serta penerbitan penjelasan resmi pemerintah agar substansi kebijakan dapat dipahami masyarakat secara transparan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Susiwijono menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang dialog agar ART dipahami sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kerja sama bilateral, investasi mineral kritis, energi, teknologi, serta pengembangan rantai pasok halal global.
Hasil diskusi FGD ini selanjutnya akan dikonsolidasikan dalam forum Muzakarah IAEI untuk merumuskan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.*




