Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lintasnegara Singapura Tangkap 11 Pria

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 April 2026 18:11 6:11 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 April 2026 18:11
Bagikan
[Ilustrasi] Kejahatan seksual anak
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebelas pria ditangkap di Singapura sebagai bagian operasi lintasnegara yang menarget eksploitasi seksual Anak online, yang menjaring lebih dari 300 orang di tujuh negara, termasuk Malaysia.

Operasi empat pekan itu, yang berlangsung dari tanggal 23 Maret sampai 17 April, melibatkan penggerebekan terkoordinasi oleh petugas kepolisian di Singapura, Brunei, Hong Kong, Jepang, Malaysia, Korea Selatan dan Thailand, lapor CNA Senin (27/4/2026).

Dalam rilis hari Selasa (28/4/2026), Singapore Police Force (SPF) mengatakan petugas menggerebek 382 lokasi, menangkap 382 orang di ketujuh negara tersebut. Sebanyak 119 individu lainnya, termasuk 16 orang di Singapura, membantu proses penyelidikan.

Dari 445 individu yang ditangkap atau diselidiki, sebanyak 430 merupakan laki-laki dan 15 perempuan berusia antara 12 sampai 72 tahun.

Aparat juga menangkap ratusan perangkat elektronik berisi materi kekerasan seksual terhadap anak dan gambar-gambar tidak senonoh lain.

Baca Juga

Bunuh Majikan dan Kerap Mencuri, ART Asal Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
Laporan: ‘Israel’ Danai Kampanye Rp840 Miliar untuk Mempengaruhi Jawaban AI soal Gaza
Pakai Kacamata AI untuk Menyontek Saat Ujian Nasional Pria Korea Selatan Dipidana
Ribuan Sambaran Petir Picu Karhutla Baru di Kanada
Ratusan Warga Palestina Kehilangan Tempat Bernaung usai ‘Israel’ Bom Tenda Pengungsian

“Tindak pidana semacam itu seringkali difasilitasi melalui platform digital dan kanal finansial lintasnegara. Oleh karena itu, kerja sama erat dengan mitra-mitra dari kalangan industri sangat penting,” kata SPF.

Sebelas laki-laki yang ditangkap di Singapura berusia antara 22 dan 44 tahun. Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana termasuk memproduksi dan mendistribusikan materi kekerasan seksual terhadap anak, komunikasi seksual dengan anak di bawah umur, serta tindakan pengancaman untuk menyebarkan gambar-gambar intim.

Investigasi awal menemukan bahwa delapan dari mereka diketahui mengakses dan mengunduh materi-materi semacam itu melalui platform berbagi pesan online dan layanan peer-to-peer.

Dalam satu kasus yang disorot SPF, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Malaysia aparat di Singapura berhasil melacak dua pria yang melakukan transaksi pembayaran lintasnegara ke sebuah kanal Telegram yang diduga menjual materi-materi cabul.

Sebuah kasus lain, berdasarkan informasi dari sebuah organisasi non-pemerintah, melibatkan seorang pria yang kedapatan memiliki materi-materi yang menunjukkan dua korban sedang dieksploitasi secara seksual oleh seseorang di luar negeri. Polisi Singapura bekerja sama dengan sejawat asing untuk mengidentifikasi dan menangkap pelakunya pada 27 Maret.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, siapa saja yang dinyatakan bersalah memproduksi materi kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam dengan hukuman sampai 10 tahun penjara dan dihukum cambuk.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Haji Malaysia Diimbau Fokus Ibadah Kurangi Media Sosial
Tulisan selanjutnya masjid al-Aqsa palestina Israel Larang Syekh Raed Salah dan Syekh Kamal Masuk Masjidil Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional

Berita
27 Juli 2026 10:48
Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa
AS dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Nuklir, Apa Isinya?
Pakai Kacamata AI untuk Menyontek Saat Ujian Nasional Pria Korea Selatan Dipidana

Terbaru

  • Bunuh Majikan dan Kerap Mencuri, ART Asal Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
  • Laporan: ‘Israel’ Danai Kampanye Rp840 Miliar untuk Mempengaruhi Jawaban AI soal Gaza
  • Pakai Kacamata AI untuk Menyontek Saat Ujian Nasional Pria Korea Selatan Dipidana
  • Ribuan Sambaran Petir Picu Karhutla Baru di Kanada
  • Ratusan Warga Palestina Kehilangan Tempat Bernaung usai ‘Israel’ Bom Tenda Pengungsian
  • Pakar: Pernikahan adalah Jalan Peradaban, Jangan Biarkan Medsos Meracuninya
  • MUI: Konten Keislaman Jangan Kalah di Ruang Digital
  • Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih
  • MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
  • Baliho Berbahasa Ibrani Mewabah, ‘Israel’ Kuasai Siprus?

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pakar: Pernikahan adalah Jalan Peradaban, Jangan Biarkan Medsos Meracuninya

29 Juli 2026 14:47
Berita

MUI: Konten Keislaman Jangan Kalah di Ruang Digital

29 Juli 2026 14:00
Berita

Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih

29 Juli 2026 13:39
MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
Berita

MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT

29 Juli 2026 12:29
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?