Hidayatullah.com– Sebelas pria ditangkap di Singapura sebagai bagian operasi lintasnegara yang menarget eksploitasi seksual Anak online, yang menjaring lebih dari 300 orang di tujuh negara, termasuk Malaysia.
Operasi empat pekan itu, yang berlangsung dari tanggal 23 Maret sampai 17 April, melibatkan penggerebekan terkoordinasi oleh petugas kepolisian di Singapura, Brunei, Hong Kong, Jepang, Malaysia, Korea Selatan dan Thailand, lapor CNA Senin (27/4/2026).
Dalam rilis hari Selasa (28/4/2026), Singapore Police Force (SPF) mengatakan petugas menggerebek 382 lokasi, menangkap 382 orang di ketujuh negara tersebut. Sebanyak 119 individu lainnya, termasuk 16 orang di Singapura, membantu proses penyelidikan.
Dari 445 individu yang ditangkap atau diselidiki, sebanyak 430 merupakan laki-laki dan 15 perempuan berusia antara 12 sampai 72 tahun.
Aparat juga menangkap ratusan perangkat elektronik berisi materi kekerasan seksual terhadap anak dan gambar-gambar tidak senonoh lain.
“Tindak pidana semacam itu seringkali difasilitasi melalui platform digital dan kanal finansial lintasnegara. Oleh karena itu, kerja sama erat dengan mitra-mitra dari kalangan industri sangat penting,” kata SPF.
Sebelas laki-laki yang ditangkap di Singapura berusia antara 22 dan 44 tahun. Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana termasuk memproduksi dan mendistribusikan materi kekerasan seksual terhadap anak, komunikasi seksual dengan anak di bawah umur, serta tindakan pengancaman untuk menyebarkan gambar-gambar intim.
Investigasi awal menemukan bahwa delapan dari mereka diketahui mengakses dan mengunduh materi-materi semacam itu melalui platform berbagi pesan online dan layanan peer-to-peer.
Dalam satu kasus yang disorot SPF, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Malaysia aparat di Singapura berhasil melacak dua pria yang melakukan transaksi pembayaran lintasnegara ke sebuah kanal Telegram yang diduga menjual materi-materi cabul.
Sebuah kasus lain, berdasarkan informasi dari sebuah organisasi non-pemerintah, melibatkan seorang pria yang kedapatan memiliki materi-materi yang menunjukkan dua korban sedang dieksploitasi secara seksual oleh seseorang di luar negeri. Polisi Singapura bekerja sama dengan sejawat asing untuk mengidentifikasi dan menangkap pelakunya pada 27 Maret.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, siapa saja yang dinyatakan bersalah memproduksi materi kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam dengan hukuman sampai 10 tahun penjara dan dihukum cambuk.*




