Hidayatullah.com- Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harus diawasi. Jangan sampai terjadi penyelewengan, seperti keluarnya sertifikat halal dengan cara yang haram.
Demikian diwanti-wanti oleh Dr Muhammad Nadratuzzaman Hosen, mantan Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam acara diskusi di kantor redaksi hidayatullah.com, Jl Cipinang Cempedak 1/14, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (02/10/2014).
“Jangan sampai badan yang dibentuk atau kementerian agama atau para pelaku yang menjadi pemegang otoritas (UU) itu melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
“Itu kita harus kawal. Dan jangan sampai pula sertifikat halal itu diperdagangkan tanpa harus diaudit,” lanjutnya, lantas meminta mewaspadai terjadinya praktek suap-menyuap antar pihak yang berkepentingan.
Olehnya, kata Nadratuzzaman, yang mesti dituntut sekarang adalah mengenai sistem pelaksanaan UU JPH. Baik itu auditor dari lembaga pemeriksa halal (LPH), maupun nanti pengaturan oleh pemerintah dan kementerian.
“Itu harus betul-betul mengimplementasi good governance; transparansy, accountability, yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Maksudnya adalah tata laksana pemerintahan yang baik, meliputi transparansi dan akuntabilitas.
“Dan juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan atau penilaian. Ini nampaknya di undang-undang itu belum ada yang untuk partisipasi publik,” tambahnya.*