Hidayatullah.com–Dr Muhammad Nadratuzzaman Hosen, mantan Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI berharap agar umat Islam melihat Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) secara luas dan mendalam. Kalau perlu ikut mengawasi pelaksanaannya. [Baca:Awasi UU JPH, Jangan Sampai Sertifikat Halal Keluar secara Haram!]
“Jangan kita terjebak kepada undang-undang ini pro dan kontranya saja. Jangan! Ya sudahlah. Kita terima dulu, syukuri dulu, nanti kita perbaiki -sembari berjalan- kekurangannya. Ini cara berpikir saya sekarang,” serunya dalam acara diskusi di kantor redaksi hidayatullah.com, Jl Cipinang Cempedak 1/14, Polonia, Jakarta Timur.
“Karena kita ini, kan, di luar partai politik, di luar pemerintahan, di luar DPR, nggak punya kemampuan apa-apalah. Kita hanya bisa bicara, bisa mem-pressure (menekan), hanya bisa memperoleh opini. Kita nggak bisa sampai main merubah (UU), kan,” tambahnya.
Dalam posisi yang seperti itu, hemat Nadratuzzaman, umat Islam sebaiknya memanfaatkan UU JPH untuk kemaslahatan kaum Muslimin khususnya.*