Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap mengizinkan penyembelihan dam haji dilakukan di Indonesia meski Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan penolakannya. Kemenhaj beralasan kebijakan tersebut diambil untuk menghormati perbedaan pandangan fikih masyarakat.
“Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji,” kata juru bicara Kemenhaj Maria Assegaf melansir RRI pada Jumat (15/05/2026). Pemerintah juga tidak membatasi pilihan lokasi pelaksanaan dam dan kurban.
“Pelaksanaan dam dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ujarnya. Pemerintah mengaku akan menyediakan mekanisme pelaksanaan dam sesuai hukum Islam. Mekanisme itu berlaku bagi jamaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia.
Kemenhaj juga telah menyiapkan fasilitas pembayaran dam bagi jemaah yang memilih pelaksanaan di Arab Saudi. Pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi Adahi Project dan platform Nusuk Masar.
Penolakan MUI
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penolakannya terhadap penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.
“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena masyarakat Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat,” kata Abdurrahman kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang bersifat utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan pertimbangan praktis semata. “Haji itu satu paket ibadah. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh. Pelaksanaan haji itu di Tanah Haram, termasuk penyembelihan dam,” ujarnya.
Abdurrahman menjelaskan, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam di Tanah Haram.
“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dan pembagian hewan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” katanya.
Fatwa MUI terkait Dam Haji
MUI secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terkait tadzkirah atas Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
MUI juga mengingatkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang membolehkan pembayaran dam dilakukan secara kolektif melalui mekanisme wakalah, dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai syariat.*




