Hidayatullah.com– Uni Eropa menyetujui sanksi baru atas para pemukim Yahudi Israel yang tinggal di Tepi Barat atas kejahatan mereka terhadap warga Palestina.
“Sudah saatnya kita keluar dari kebuntuan dan menuju penyelesaian,” kata Wakil Presiden Komisi Eropa Kaja Kallas hari Selasa (12/5/2026) lewat platform X, usai pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa di Brussels. “Ekstremisme dan tindak kekerasan ada konsekuensinya,” ujar Kallas.
Sanksi tersebut – yang mencakup pembekuan aset dan larangan bepergian – menarget tiga individu pemukim Yahudi dan empat organisasi pemukim Yahudi di Tepi Barat, yang belum disebutkan namanya.
Sanksi itu juga akan menarget anggota kelompok militan Palestina Hamas – syarat yang diminta oleh beberapa negara untuk dapat memberikan dukungan terhadap sanksi tersebut.
Sementara Uni Eropa melangkah lebih maju dengan memberikan sanksi kepada pemukim Yahudi Israel, tetapi belum ada konsensus di antar negara anggotanya untuk mengambil langkah lebih jauh terhadap Israel, seperti memutus hubungan perdagangan.
Pertemuan para menteri luar negeri di Brussels membicarakan seruan larangan terhadap produk Israel yang dibuat di pemukiman-pemukiman Yahudi di Tepi Barat.
Menlu Italia Antonio Tajani mengatakan UE akan membuat proposal dan melihat apakah ada dukungan yang cukup dari negara anggota, lansir RFI.
Lebih dari 500.000 warga Israel hidup di wilayah Palestina di Tepi Barat, tidak termasuk di Yerusalem bagian timur, di pemukiman-pemukiman yang dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pada 2025, perluasan pemukiman Yahudi Israel mencapai tingkat tertinggi sejak 2007, ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai melakukan pengumpulan dan pencatatan datanya.*




