Hidayatullah.com– Pemerintah Belanda pimpinan Perdana Menteri Rob Jetten tidak akan memasukkan kelompok protes politik antifa atau antifacist ke dalam daftar organisasi teroris, kata Menteri Kehakiman David van Weel kepada parlemen hari Jumat (22/5/2026), dengan alasan tidak ada alasan faktual.
Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada parlemen, politisi VVD itu mengatakan kriteria antifa untuk dimasukkan ke dalam daftar tersebut tidak terpenuhi, karena tidak ada pihak berwenang Belanda yang berhasil menemukan bukti bahwa kelompok itu merupakan sebuah organisasi tersentralisasi. Hanya pengadilan yang dapat menyatakan sebuah organisasi sebagai terorris berdasarkan UU Pidana, imbuhnya seperti dilansir Dutch News.
Antifa bukanlah organisasi formal, melainkan label tidak mengikat untuk berbagai bentuk aktivisme anti-fasis. Badan kontra-terorisme Belanda NCTV secara konsisten menggambarkan ekstremisme sayap kiri terorganisir di negara kincir angin itu sebagai gerakan berskala kecil dan terfragmentasi secara ideologis.
Pada bulan November, Departemen Luar Negeri AS melangkah lebih jauh, dengan secara resmi mencantumkan empat kelompok afiliasi antifa Eropa tertentu – termasuk Antifa Ost asal Jerman – sebagai organisasi teroris asing.*




