Hidayatullah.com – Hakim Agung Palestina dan Penasihat Presiden untuk Urusan Agama dan Hubungan Islam, Mahmoud Al-Habbash, mengatakan pada Senin bahwa rancangan undang-undang pembatasan suara masjid oleh ‘Israel’ sama dengan “deklarasi perang agama terhadap tempat-tempat suci dan ritual Islam” dan serangan langsung terhadap kebebasan beribadah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan yang menanggapi persetujuan rancangan undang-undang oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada hari Minggu.
Rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Baca juga: ‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Al-Habbash mengatakan upaya ‘Israel’ untuk membatasi seruan azan di Yerusalem dan di antara komunitas Palestina di dalam Israel adalah “serangan langsung terhadap umat Islam, agama Islam, dan kebebasan beribadah,” menambahkan bahwa hal itu mencapai tingkat deklarasi perang agama terhadap tempat-tempat suci dan praktik-praktik Islam.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin. Persetujuan izin akan didasarkan pada tingkat “kebisingan” dan kedekatan masjid dengan daerah pemukiman.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Otzma Yehudit pada Ahad, petugas polisi ‘Israel’ akan diberi wewenang untuk memerintahkan penghentian segera seruan adzan jika aturan dilanggar. Pelanggaran yang berkelanjutan dapat mengakibatkan penyitaan pengeras suara dan pengenaan sanksi finansial.*




