Hidayatullah.com– Bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin adalah ilegal dan tidak akan diberikan akses listrik dan air bersih, kata Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah Malaysia Nga Kor Ming.
Dia mengatakan kebijakan tersebut diambil guna mencegah munculnya pemukiman-pemukiman ilegal, termasuk di kalangan komunitas asing seperti pengungsi Rohingya.
“Masalah pengungsi Rohingya merupakan yurisdiksi Departemen Keimigrasian, yang melakukan inspeksi rutin dan operasi penertiban. Akan tetapi, kebijakan pemerintah sudah jelas. Siapa saja yang memasuki wilayah negara ini, baik dengan alasan kemanusian atau sebagai pengungsi, harus mendapatkan izin dari pemerintah,” kata Nga Kor Ming kepada para reporter di Ipoh, hari Sabtu (13/6/2026) seperti dilansir Bernama.
Pernyataan Nga itu merujuk pada laporan tentang sebuah bangunan empat lantai ilegal yang dibangun oleh komunitas Rohingya di daerah terpencil Sungai Tekali, Hulu Langat, Selangor.
Sementara itu, ia mengatakan pemerintah sudah mencabut 26.108 izin usaha yang dioperasikan oleh warga negara asing melalui 4.000 operasi penegakan hukum yang dilakukan di seluruh negeri hingga Mei tahun ini.
“Orang asing tidak boleh menjalankan bisnis atau memegang izin usaha. Mereka diperbolehkan bekerja sebagai pegawai, tetapi mereka tidak diperbolehkan memiliki bisnis,” paparnya.*




