Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang digelar di Gedung MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Program ini melibatkan para ulama, dai, dan daiyah sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai JKN kepada masyarakat. Melalui pendekatan dakwah, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta manfaat menjadi peserta JKN semakin meningkat.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengungkapkan hingga 31 Mei 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 82,78 persen.
Meski cakupan kepesertaan hampir menyeluruh, Akmal mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Program JKN. Keterbatasan akses informasi dan belum optimalnya pemanfaatan layanan digital menjadi faktor yang masih dihadapi.
“Melalui Tasbih JKN kami ingin membangun gerakan bersama agar insan dakwah menjadi garda terdepan JKN dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun kesadaran hidup sehat, serta mengajak masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN,” ujar Akmal.
Menurutnya, ulama dan para pendakwah memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat menjadi jembatan dalam membangun kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa Program JKN sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, khususnya dalam menjaga keselamatan jiwa atau ḥifẓ al-nafs yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Ia menambahkan, membayar iuran JKN juga merupakan implementasi nilai gotong royong yang diajarkan Islam.
“Rasulullah ﷺ mengajarkan pentingnya saling menolong. Allah SWT berfirman, ‘Wa ta’āwanū ‘alal birri wat taqwā’ yang berarti, ‘Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan.’ Karena itu, iuran JKN adalah wujud nyata semangat ta’awun atau saling membantu sesama,” ujarnya.
KH Cholil Nafis juga menegaskan bahwa hubungan agama dan negara seharusnya bersifat saling menguatkan, bukan dipertentangkan.
“Agama dan negara bukanlah dua entitas yang harus dipertentangkan. Agama memberikan landasan moral, etika, dan nilai-nilai keadilan, sedangkan negara menjadi instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat melalui kebijakan dan pelayanan publik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, KH Cholil Nafis juga menyoroti masih banyaknya pekerja sosial keagamaan, seperti takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Menurutnya, kelompok yang selama ini mengabdikan diri untuk melayani umat juga berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Melalui kolaborasi MUI dan BPJS Kesehatan dalam Tasbih JKN, diharapkan pesan mengenai pentingnya kepesertaan JKN dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput melalui mimbar-mimbar dakwah, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa menjaga kesehatan bukan hanya kebutuhan pribadi, tetapi juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial.*




