Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juli 2026 14:04 2:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juli 2026 14:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Sesi di Kuching, Sarawak hari Jumat (17/7/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas seorang wanita Indonesia yang sengaja meminum obat misoprostol untuk menguburkan janin di dalam kandungannya.

Hakim Musli Ab Hamid menghukum Nopika, 21, setelah wanita muda itu mengaku bersalah telah melanggar UU Pidana Pasal 315 dengan melakukan tindakan sengaja yang menyebabkan janin tersebut tidak akan dilahirkan hidup atau mati setelah dilahirkan. Pasal itu memberikan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda atau keduanya.

Tindakan yang disangkakan terhadap terdakwa dilakukan di dalam sebuah kamar yang berada di atas sebuah rumah makan di Batu Kawa sekitar pukul 6 pagi tanggal 24 Juni 2026.

Menurut fakta yang dipaparkan di persidangan, seorang petugas medis mendatangi Nopika pada malam sebelum kejadian setelah dia mengaku merasakan sakit di bagian perut.Nopika didapati dalam keadaan mengandung 27 pekan.

Saat pemeriksaan, Nopika memberitahukan petugas medis bahwa ia sebelumnya meminum pil, yang diyakini untuk menggugurkan kandungan, dan menunjukkan foto obat tersebut.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Petugas medis lantas membuat laporan dan mengambil tindakan lebih lanjut, yang kemudian berujung pada penangkapan Nopika pada 3 Juli.

Hasil investigasi mengungkap bahwa Nopika mengkonsumsi misoprostol, yang didapat tanpa resep dokter, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Sebagai akibat dari tindakannya, janin Nopika dilahirkan secara prematur dan meninggal dunia lima hari kemudian.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tindakan Nopika dilakukan tidak berdasarkan anjuran dokter dan tidak juga bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu si janin.

Jasad bayi dibawa ke Departemen Kedokteran Forensik di Rumah Sakit Umum Sarawak untuk menjalani pemeriksaan post-mortem. Diketahui penyebab kematian adalah perdarahan paru dengan perdarahan intraventrikular bilateral pada bayi prematur.

Dalam persidangan terpisah, Nopika mengaku bersalah tinggal di Malaysia melebihi visa kunjungan sosial yang dipegangnya. Untuk pelanggaran ini dia dihukum empat bulan penjara oleh hakim Mursyida Abdul Halim.

Selama persidangan dua kasus tersebut Nopika tidak didampingi kuasa hukum, lapor The Borneo Post.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Tulisan selanjutnya Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?