Hidayatullah.com– Pengadilan Sesi di Kuching, Sarawak hari Jumat (17/7/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas seorang wanita Indonesia yang sengaja meminum obat misoprostol untuk menguburkan janin di dalam kandungannya.
Hakim Musli Ab Hamid menghukum Nopika, 21, setelah wanita muda itu mengaku bersalah telah melanggar UU Pidana Pasal 315 dengan melakukan tindakan sengaja yang menyebabkan janin tersebut tidak akan dilahirkan hidup atau mati setelah dilahirkan. Pasal itu memberikan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda atau keduanya.
Tindakan yang disangkakan terhadap terdakwa dilakukan di dalam sebuah kamar yang berada di atas sebuah rumah makan di Batu Kawa sekitar pukul 6 pagi tanggal 24 Juni 2026.
Menurut fakta yang dipaparkan di persidangan, seorang petugas medis mendatangi Nopika pada malam sebelum kejadian setelah dia mengaku merasakan sakit di bagian perut.Nopika didapati dalam keadaan mengandung 27 pekan.
Saat pemeriksaan, Nopika memberitahukan petugas medis bahwa ia sebelumnya meminum pil, yang diyakini untuk menggugurkan kandungan, dan menunjukkan foto obat tersebut.
Petugas medis lantas membuat laporan dan mengambil tindakan lebih lanjut, yang kemudian berujung pada penangkapan Nopika pada 3 Juli.
Hasil investigasi mengungkap bahwa Nopika mengkonsumsi misoprostol, yang didapat tanpa resep dokter, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
Sebagai akibat dari tindakannya, janin Nopika dilahirkan secara prematur dan meninggal dunia lima hari kemudian.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tindakan Nopika dilakukan tidak berdasarkan anjuran dokter dan tidak juga bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu si janin.
Jasad bayi dibawa ke Departemen Kedokteran Forensik di Rumah Sakit Umum Sarawak untuk menjalani pemeriksaan post-mortem. Diketahui penyebab kematian adalah perdarahan paru dengan perdarahan intraventrikular bilateral pada bayi prematur.
Dalam persidangan terpisah, Nopika mengaku bersalah tinggal di Malaysia melebihi visa kunjungan sosial yang dipegangnya. Untuk pelanggaran ini dia dihukum empat bulan penjara oleh hakim Mursyida Abdul Halim.
Selama persidangan dua kasus tersebut Nopika tidak didampingi kuasa hukum, lapor The Borneo Post.*




