Hidayatullah.com– Pengadilan Tinggi Kenya menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan relijius yang diajukan oleh komunitas Rastafarian.Kaum penganut ajaran Rastafaria berargumen bahwa larangan menghisap ganja yang berlaku di Kenya melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam keputusannya, hakim Bahati Mwamuye mengatakan komunitas itu tidak dapat membuktikan bahwa undang-undang narkoba yang berlaku melanggar hak-hak konstitusional mereka, tetapi mengakui perlu adanya perdebatan yang lebih luas tentang ganja, lansir BBC Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Zat Psikotropika Kenya, kepemilikan ganja merupakan tindak pidana. Seseorang yang terbukti bersalah memiliki ganja semata-mata untuk penggunaan pribadi dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sampai $800.
Menanam ganja dapat dikenai hukuman berupa denda sebesar $1.900 atau tiga kali nilai pasar tanaman tersebut, mana pun yang lebih besar, dan/atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.Hukuman yang lebih berat berlaku untuk perdagangan narkoba dan pelanggaran terkait narkoba lainnya.
Di dalam permohonannya, Rastafari Society of Kenya berargumen bahwa ganja merupakan sakramen suci dalam kepercayaan mereka, karenanya mereka meminta supaya kaum Rastafarian diizinkan untuk menanam, memiliki, menggunakan ganja untuk keperluan relijius tanpa khawatir akan ditangkap.
Rastafarian tidak meminta legalisasi ganja secara umum, hanya pengecualian terbatas untuk keperluan keagamaan yang dilakukan di rumah pribadi atau tempat ibadah.
Penganut Rastafari berpendapat bahwa merokok ganja adalah bagian dari doktrin agama mereka yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Namun pemerintah menolak permohonan mereka, dengan alasan bahwa membuat pengecualian berdasarkan agama akan melemahkan penegakan hukum anti-narkoba di Kenya dan dapat menciptakan celah bagi perdagangan ganja ilegal.
Hakim Mwamuye menegaskan, “Ini bukan hanya masalah bagi komunitas Rastafarian. Ini adalah masalah nasional yang mencakup seluruh lapisan masyarakat kita,” seraya menambahkan bahwa perlu dilakukan perdebatan yang lebih luas tentang ganja.
Tidak puas dengan keputusan hakim, pengacara Danstan Omari mengatakan komunitas Rastafarian akan mengajukan banding.Keputusan itu muncul tujuh tahun setelah Pengadilan Tinggi mengakui Rastafari sebagai sebuah agama yang dilindungi di Kenya.
Jumlah penganut Rastafari di Kenya tidak diketahui, tetapi diduga terus bertambah terutama di kalangan pemuda. Gerakan keagamaan dan politik ini berasal dari Jamaika pada tahun 1930-an, menggabungkan keyakinan agama Kristen Protestan, mistisisme, dan kesadaran politik pan-Afrika.
Tradisi mereka berupa gaya rambut dreadlock juga selaras dengan sejarah anti-kolonial Kenya, karena banyak pejuang Mau Mau yang melawan pemerintahan Inggris pada tahun 1950-an membiarkan rambut mereka panjang dan gimbal sebagai simbol perlawanan.*




