Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juli 2026 15:23 3:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juli 2026 15:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Tinggi Kenya menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan relijius yang diajukan oleh komunitas Rastafarian.Kaum penganut ajaran Rastafaria berargumen bahwa larangan menghisap ganja yang berlaku di Kenya melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam keputusannya, hakim Bahati Mwamuye mengatakan komunitas itu tidak dapat membuktikan bahwa undang-undang narkoba yang berlaku melanggar hak-hak konstitusional mereka, tetapi mengakui perlu adanya perdebatan yang lebih luas tentang ganja, lansir BBC Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Zat Psikotropika Kenya, kepemilikan ganja merupakan tindak pidana. Seseorang yang terbukti bersalah memiliki ganja semata-mata untuk penggunaan pribadi dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sampai $800.

Menanam ganja dapat dikenai hukuman berupa denda sebesar $1.900 atau tiga kali nilai pasar tanaman tersebut, mana pun yang lebih besar, dan/atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.Hukuman yang lebih berat berlaku untuk perdagangan narkoba dan pelanggaran terkait narkoba lainnya.

Di dalam permohonannya, Rastafari Society of Kenya berargumen bahwa ganja merupakan sakramen suci dalam kepercayaan mereka, karenanya mereka meminta supaya kaum Rastafarian diizinkan untuk menanam, memiliki, menggunakan ganja untuk keperluan relijius tanpa khawatir akan ditangkap.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Rastafarian tidak meminta legalisasi ganja secara umum, hanya pengecualian terbatas untuk keperluan keagamaan yang dilakukan di rumah pribadi atau tempat ibadah.

Penganut Rastafari berpendapat bahwa merokok ganja adalah bagian dari doktrin agama mereka yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Namun pemerintah menolak permohonan mereka, dengan alasan bahwa membuat pengecualian berdasarkan agama akan melemahkan penegakan hukum anti-narkoba di Kenya dan dapat menciptakan celah bagi perdagangan ganja ilegal.

Hakim Mwamuye menegaskan, “Ini bukan hanya masalah bagi komunitas Rastafarian. Ini adalah masalah nasional yang mencakup seluruh lapisan masyarakat kita,” seraya menambahkan bahwa perlu dilakukan perdebatan yang lebih luas tentang ganja.

Tidak puas dengan keputusan hakim, pengacara Danstan Omari mengatakan komunitas Rastafarian akan mengajukan banding.Keputusan itu muncul tujuh tahun setelah Pengadilan Tinggi mengakui Rastafari sebagai sebuah agama yang dilindungi di Kenya.

Jumlah penganut Rastafari di Kenya tidak diketahui, tetapi diduga terus bertambah terutama di kalangan pemuda. Gerakan keagamaan dan politik ini berasal dari Jamaika pada tahun 1930-an, menggabungkan keyakinan agama Kristen Protestan, mistisisme, dan kesadaran politik pan-Afrika.

Tradisi mereka berupa gaya rambut dreadlock juga selaras dengan sejarah anti-kolonial Kenya, karena banyak pejuang Mau Mau yang melawan pemerintahan Inggris pada tahun 1950-an membiarkan rambut mereka panjang dan gimbal sebagai simbol perlawanan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Tulisan selanjutnya Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?