Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juli 2026 10:39 10:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juli 2026 10:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, oleh aparat kepolisian Indonesia.

Surat tersebut merupakan bentuk perhatian MUI agar penanganan kasus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan ketentuan hukum nasional, hukum internasional, serta sensitivitas terhadap posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada pemerintah.

“MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali,” ujarnya kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus pada keesokan harinya.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Prof. Sudarnoto menegaskan, MUI menghormati setiap langkah yang ditempuh pemerintah dalam penegakan hukum selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan hukum internasional. Namun, apabila terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, MUI merasa berkewajiban untuk memberikan masukan dan pengingat kepada pemerintah.

“MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan,” katanya.

Ia mengungkapkan telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Meski demikian, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif karena tidak hanya memiliki aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan dinamika politik internasional yang menyangkut perjuangan rakyat Palestina.

Prof. Sudarnoto menilai, apabila mekanisme penangkapan dan deportasi serupa diterapkan tanpa kehati-hatian, bukan tidak mungkin hal itu akan berdampak pada warga Palestina lainnya yang berada di Indonesia maupun para aktivis yang selama ini menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

“Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila Abdul Karim Raeq Miqdad nantinya dipindahkan dari Siprus ke ‘Israel’. Menurutnya, situasi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia berpihak pada kepentingan ‘Israel’, sesuatu yang dinilainya bertentangan dengan komitmen Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan Palestina.

“Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sudarnoto menyebut kasus penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad telah menjadi perhatian berbagai kalangan, baik ulama dan tokoh Palestina maupun sejumlah pihak dari negara lain. Sejak kabar penangkapan tersebut mencuat, dirinya mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia dalam menyikapi kasus tersebut.

Karena itu, melalui surat yang akan disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, MUI berharap pemerintah dapat menangani persoalan ini secara hati-hati, transparan, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Karim Raeq MiqdadMUIWN Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?