Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, oleh aparat kepolisian Indonesia.
Surat tersebut merupakan bentuk perhatian MUI agar penanganan kasus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan ketentuan hukum nasional, hukum internasional, serta sensitivitas terhadap posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada pemerintah.
“MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali,” ujarnya kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus pada keesokan harinya.
Prof. Sudarnoto menegaskan, MUI menghormati setiap langkah yang ditempuh pemerintah dalam penegakan hukum selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan hukum internasional. Namun, apabila terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, MUI merasa berkewajiban untuk memberikan masukan dan pengingat kepada pemerintah.
“MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan,” katanya.
Ia mengungkapkan telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Meski demikian, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif karena tidak hanya memiliki aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan dinamika politik internasional yang menyangkut perjuangan rakyat Palestina.
Prof. Sudarnoto menilai, apabila mekanisme penangkapan dan deportasi serupa diterapkan tanpa kehati-hatian, bukan tidak mungkin hal itu akan berdampak pada warga Palestina lainnya yang berada di Indonesia maupun para aktivis yang selama ini menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
“Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila Abdul Karim Raeq Miqdad nantinya dipindahkan dari Siprus ke ‘Israel’. Menurutnya, situasi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia berpihak pada kepentingan ‘Israel’, sesuatu yang dinilainya bertentangan dengan komitmen Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan Palestina.
“Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sudarnoto menyebut kasus penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad telah menjadi perhatian berbagai kalangan, baik ulama dan tokoh Palestina maupun sejumlah pihak dari negara lain. Sejak kabar penangkapan tersebut mencuat, dirinya mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia dalam menyikapi kasus tersebut.
Karena itu, melalui surat yang akan disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, MUI berharap pemerintah dapat menangani persoalan ini secara hati-hati, transparan, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.*




