Hidayatullah.com — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan rekomendasi yang tegas terkait penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Kiai Anwar, MUI memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menyikapi berbagai tindakan yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kami berharap kongres ini mengeluarkan rekomendasi yang sangat jelas dan tegas terkait penolakan kita terhadap praktik-praktik LGBT di negara ini,” ujarnya.
Ia menilai, praktik LGBT merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, KUII VIII diharapkan memasukkan isu tersebut dalam rekomendasi yang akan dihasilkan selama pelaksanaan kongres.
Selain itu, Kiai Anwar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan yang, menurutnya, telah memasukkan persoalan LGBT dalam pembahasan terkait ketahanan nasional. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap isu-isu sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan satu Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional. Itu harus kita hargai,” katanya.
Tidak hanya itu, Ketua Umum MUI juga mendorong para pemimpin dan anggota legislatif untuk mempertimbangkan hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.
“Bagaimana saudara-saudara kita, pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang yang memastikan larangan daripada praktik LGBT ini,” lanjutnya.
Kiai Anwar menegaskan, dorongan tersebut lahir dari keprihatinan para ulama terhadap kondisi moral masyarakat dan masa depan bangsa. Ia mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat Indonesia agar tetap menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, KUII VIII menjadi forum strategis untuk merumuskan pandangan dan rekomendasi umat Islam terhadap berbagai persoalan nasional, termasuk isu sosial yang dinilai memerlukan perhatian bersama.
Kongres Umat Islam Indonesia VIII sendiri diikuti oleh ulama, cendekiawan, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, serta unsur pemerintah. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan dibahas melalui sidang pleno dan sidang komisi sebelum disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan.*




