Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama berbagai elemen umat Islam yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tengah membahas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan atas perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan dokumen tersebut dijadwalkan akan dideklarasikan pada penutupan KUII VIII sebelum disampaikan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan DPR,” ujar Cholil Nafis kepada awak media usai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Cholil, penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pandangan umat Islam terhadap berbagai persoalan sosial dan kebangsaan. Ia menilai nilai-nilai agama memiliki posisi penting dalam kehidupan bernegara sebagaimana tercermin dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu menjelaskan, usulan yang dibahas dalam rancangan regulasi tersebut berfokus pada perilaku dan kampanye terbuka yang berkaitan dengan LGBT, baik di ruang publik maupun media sosial.
“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah tindakan seperti pelecehan, pencabulan sesama jenis, hingga aktivitas yang dipandang sebagai kampanye di ruang publik menjadi bagian dari pembahasan dalam rancangan aturan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan dan membangun kesadaran bersama di masyarakat.
“Isu ini terkait perilaku dan kampanye. Di antaranya kita akan memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, dan kita bangun kesadaran bersama melalui RUU pelarangan dan pemidanaan LGBT ini agar tidak merusak bangsa,” tambahnya.
Kongres Umat Islam Indonesia VIII mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” dan berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kepala BRIN Prof. Arief Satria, serta para duta besar negara sahabat.*




