Hidayatullah.com – Kanada dan sebelas negara Eropa pada Selasa mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan dagang berskala nasional terhadap barang yang diproduksi di permukiman ‘Israel’.
Dalam pernyataan bersamanya, kedua belas negara itu menyampaikan niat mereka untuk membatasi perdagangan dengan permukiman ilegal ‘Israel’ menurut hukum internasional.
“Hari ini, Prancis, Inggris Raya, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terkait hal tersebut,” bunyi pernyataan bersama yang dibagikan oleh Menlu Prancis Jean-Noel Barrot pada Selasa (08/09/2026).
Mereka juga menegaskan untuk “mempertimbangkan secara serius” langkah-langkah lain semacam itu sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.
“Terkait hal ini, Prancis, Inggris Raya, dan Kanada menyambut baik langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia, dan Belgia, serta akan mengusulkan langkah-langkah nasional untuk melarang perdagangan barang yang berasal dari permukiman,” imbuh pernyataan tersebut.
Larangan dan pembatasan dagang itu mereka ambil sebagai sikap terhadap pemerintah ‘Israel’ yang terus memperluas permukiman ilegalnya, melemahkan peluang negara Palestina.
“Situasi memburuk dengan cepat seiring dengan meningkatnya kekerasan oleh pemukim dan perluasan permukiman hingga ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk keputusan yang tidak dapat diterima untuk membuka tender bagi proyek permukiman E1,” jelas pernyataan tersebut.
Mereka menentang keras segala tindakan entitas Zionis ‘Israel’ yang berujung pada pencaplokan dan pencurian wilayah Palestina serta pengusiran penduduknya.
Meski begitu, kedua belas negara ini menekankan perlunya menjaga peluang bagi solusi dua negara demi perdamaian yang kekal.*




