Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM: Ada Keganjilan Program Tiga Kartu Sakti Jokowi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 November 2014 09:40 9:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2014 09:40
Bagikan
PAHAM: Patut dipertanyakan, dari mana pos anggarannya diperoleh? Sedangkan para menteri belum ada yang rapat dengan DPR?
Bagikan

Hidayatullah.com– Rozaq Asyhari dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melihat ada keganjilan dalam penerbitan “Kartu Sakti” Jokowi, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menurut Rozaq, setidak ada tigal hal yang patut dipertanyakan, dari mana pos anggarannya diperoleh? Sedangkan para menteri belum ada yang rapat dengan DPR.

Padahal semua anggaran yang digunakan dari APBN harus dibahas dan ditetapkan bersama antara pemberintah dan DPR. Apalagi program ini disebut untuk 1,289 juta masyarakat miskin, dengan total anggaran sebesar Rp 6,44 triliun.

“Ini kan bukan angka yang main-main. Saya semakin bingung ketika ada menteri yang menyebutkan sudah ada posting anggarannya, lha ini dapatnya dari mana dan kapan di bahas dengan DPR?” ujarnya dalam rilinya hari Selasa (04/11/2014).

Seperti diketahui, hari Senin (03/11/2014) Presiden Joko Widodo meluncurkan tiga kartu saktinya–KIS, KIP dan KKS—yang banyak disoroti sebagai program dengan rekor tercepat yang pernah direalisasikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam dua pekan setelah pelantikan, Jokowi telah merealisasikan janji kampayenya untuk menerbitkan tiga kartu tersebut. Namun, menurut Rozaq, ini semua menggunakan uang negara, yang tata cara penggunaannya harus ada aturan mainnya.

“Hal aneh lainnya adalah mekanisme penggaran macam apa yang dipergunakan. Kok bisa hanya dalam dua pekan saja, uang bisa dibagi-bagi langsung ke masyarakat. Bukankah penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan alur dan prosedur keuangan negara, yang bisa dikatakan hampir mustahil direncanakan dan dieksekusi hanya dalam dua pekan?” ujarnya.

Keanehan ketiga menurutnya, siapakah operatornya? Dan bagaimana mekanisme pengadaannya?

Sebab pengadaan kartu dan lain sebagainya harus dilakukan dengan mekanisme tender.

“Untuk program sebesar ini kan tidak bisa digunakan mekanisme penunjukan langsung, sangat tidak mungkin hal ini dilakukan hanya dalam waktu dua pekan saja,’ tambahnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRJoko widodoJokowipaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Askrindo Syariah Gandeng BPD Jatim Untuk Produk Penjaminan Pembiayaan
Tulisan selanjutnya Saudi akan Lengkapi Kedutaannya dengan Atase Tenaga Kerja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?