Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Empat Anggota Ikhwan

Thoriq
Terakhir diupdate: 8 Desember 2014 08:38 8:38 am
Thoriq
Dipublikasikan 8 Desember 2014 08:38
Bagikan
Mursy dan pendukungnya di sel pengadilan.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Ahad menghukum mati empat anggota Al Ikhwan Al Muslimun (IM), dengan tuduhan cukup berat “membunuh, menghasut untuk membunuh, memiliki senjata dan amunisi serta bergabung dengan kelompok bersenjata untuk meneror orang,” kata seorang pejabat pengadilan dikutip AFP.

Jaksa mengatakan 12 pengunjuk rasa tewas ketika mereka bentrok dengan pendukung mantan presiden yang digulingkan, Mohammad Mursy selama penyerbuan kantor, di mana lebih dari 90 pemrotes terluka.

Putusan-putusan hari Ahas itu adalah awal dan akan diteruskan ke mufti negara, atau ulama Muslim tertinggi, untuk disahkan.

Keputusan tentang 14 terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Ketua Al Ikhwan Al Muslimin Dr Mohamad Badi’ dan wakilnya Khairat al-Shater dan Saad al-Katatni, akan dilakukan pada sidang berikutnya 28 Februari, kata pejabat itu.

Semua terdakwa hadir di pengadilan pada Ahad. Badi’ dan dua deputinya bersama dengan Mursy menghadapi beberapa persidangan lainnya. Badi’ telah dijatuhi hukuman mati dalam satu kasus dan tinggal di penjara bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Al Ikhwanul Al Muslimun, meraih kekuasaan setelah jatuhnya pemimpin bertangan besi Husni Mubarak pada awal tahun 2011.

Namun tak lama setelah itu, militer dibawa Jenderal Abdul Fatah Al Sisi mengkudeta Mursy dan menyebabkan krisis dimana 1.400 orang telah tewas dalam tindakan keras itu, ribuan dipenjara dan puluhan dihukum mati dalam sebuah pengadilan cepat.

Kelompok hak asasi internasional telah menyuarakan keprihatinan tentang keputusan-keputusan pengadilan yang lebih pro militer tersebut, khususnya hukuman mati massal, menuduh pengadilan berpihak dan tidak melakukan pengadilan yang adil, demikian AFP.*

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al ikhwan al muslimunIkhwanul MusliminJenderal al SisiMesirMohammad Mursypengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 20 Alasan Bahaya Maksiat (Bagian Pertama)
Tulisan selanjutnya Kisah ‘Umar Bin Khattab di Facebook Dr. Musa Abu Marzuq

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?