BELUM lama ini kita dikejutkan dengan wanita bernama Novie Amelia, model bikini yang menabrak tujuh orang di Taman Sari, Jakarta Barat (11/10/2012). Wanita yang sempat menjadi perhatian public karena kedapatan menyetir dalam keadaan mabuk berat bahkan (maaf) setengah telanjang, mendapat pembelaan dari Komnas Perempuan terkait penyebaran foto setengah bugilnya saat diborgol dalam pemeriksaan polisi. Diduga yang menyebarkan foto-foto setengah bugilnya adalah oknum polisi.
Komnas Perempuan menilai tindakan itu sebagai bentuk kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pada detik.com (Kamis, 18/10/2012) mengatakan bahwa “itu salah satu tindak kekerasan eksploitasi seksual. Dia dalam kondisi tidak bisa mengontrol dirinya lalu dijadikan objek seksual. Kalau disebarluaskan seperti ini kan berarti melanggar UU ITE dan hukum lainnya.”
Foto syur Novi beredar luas di masyarakat, sesaat setelah model majalah dewasa itu di bawa ke Mapolsek Metro Taman Sari, untuk diperiksa terkait kecelakaan yang melukai 7 orang pejalan kaki di Taman Sari Jakarta Barat. Bagaimanapun, penyebaran foto-foto setengah bugil Novi yang kini beredar luas di masyarakat adalah perbuatan tak terpuji.
Eksploitasi seksual dalam pandangan liberal
Banyak orang sudah mengenal sosol Novi. Sopir berbikini ini berprofesi sebagai model pakaian dalam, bahkan sering berpose setengah bugil di majalah dewasa pria. Foto-foto pornonya banyak beredar luas.
Yang menarik, mengapa selama ini tidak dikatakan sebagai aksi pelecehan seksual? Demikian pula aksi yang dilakukan para foto model atau artis porno lainnya, kenapa tidak pernah dicap eksploitasi seksual yang melecehkan hartak kaum perempuan?
Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas, mari kita cari tahu apa itu pelecehan seksual dan eksploitasi seksual.
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak di inginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Walaupun secara umum perempuan sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan.
Aksi pelecehan seksual dapat digolongkan dalam perilaku seperti menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media. Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual. Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/batas.
Eksploitasi seksual dapat dikategorikan perbudakan seks atau perbudakan seksual secara paksa yaitu pemaksaan terorganisasi dari orang yang enggan masuk ke dalam praktek seksual yang berbeda. Biasanya perbudakan ini berbentuk perbudakan modern dengan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan.
Jelaslah bahwa jawaban dari pertanyaan di atas adalah karena eksploitasi didefinisikan sebagai bentuk “keterpaksaan”. Jadi, jika Novi berfoto secara sadar dan menjual posenya itu demi uang. Itu tidak dikategorikan eksploitasi melainkan pemberdayaan perempuan.
Tujuan pembangunan pemberdayaan perempuan yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, Meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Begitulah pandangan kaum liberal. Adanya standar ganda dalam mendefinisikan apa itu eksploitasi seksual, menunjukkan sikap ambigu para pembela perempuan atas nama HAM tersebut.
Katakan “tidak” pada eksploitasi seksual
Dewasa ini diaruskan wacana sebagai abad partisipasi penuh perempuan. Hal ini didengungkan Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Kondisi sekarang ini sistem kapitalis sangat gencar upaya-upayanya dalam mengeksploitasi sosok perempuan dalam berbagai sisi kehidupan, terutama di dalam dunia kerja.
Sistem kapitalis menganggap perempuan sebagai barang yang dapat diperjual-belikan, dieksploitasi kecantikan, sensualitas kewanitaannya, dan seringkali perempuan dijadikan sosok promo produk untuk mendongkrak penjualannya.
Perempuan dianggap mesin pencetak uang, sehingga perempuan dinilai berharga sesuai dengan materi yang ingin dihasilkannya. Jika perempuan yang tak menghasilkan materi dianggap tidak berdaya dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan, maka tidak sedikit para perempuan berkiprah dan bekerja sekalipun harus menjual tubuhnya sebagai model syur (porno), atau pelaku pekerja seks komersial (pezina).
Saat ini para perempuan sedang terzalimi akibat penerapan sistem yang munkar, yaitu sistem kapitalis yang tidak membela dan menjamin hak-hak perempuan. Penerapan sistem kapitalis sekuler telah membawa kepada kehidupan yang menyimpang bagi para perempuan. Sistem ini memaksa perempuan untuk mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, dengan dalih mempertahankan kelangsungan hidup dan ‘trend’ untuk memasuki pasar dunia bisnis, yang sarat dengan persaingan.
Di belahan dunia mana pun, perempuan tidak terlepas dari permasalahan seperti ini, yang harus segera disolusikan dengan sistem yang benar.
Padahal, Islam melarang manusia melakukan amal yang bertentangan dengan akhlak Islam. Perempuan haram melakukan pekerjaan yang mengeksploitasi aspek sensualitas kewanitaannya untuk menarik perhatian konsumen/lawan jenisnya. Perempuan boleh bekerja karena kemampuan/potensi yang dimilikinya, bukan karena kecantikan dan kemolekan tubuhnya.
Islam menghormati perempuan, memuliakan perempuan, dan menempatkannya dalam kedudukannya yang terhormat. Kita tahu bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah dan rentan terhadap tindak kejahatan. Islam memiliki model terbaik dan bermartabat dalam memberdayakan perempuan.
Islam sangat menjunjung kehormatan dan kesucian kaum perempuan. Terbukti, suatu ketika seorang Muslimah di kota Amuri (terletak antara wilayah Iraq dan Syam) berteriak meminta pertolongan karena kehormatannya dinodai oleh seorang pembesar Romawi. Teriakan itu ternyata “terdengar” oleh Khalifah Mu’tashim Billah, pemimpin umat Islam saat itu. Kontan saja Sang Khalifah segera mengerahkan tentaranya untuk membalas pelecehan tersebut, dan Kerajaan Romawi langsung digempur. Sedemikian besarnya tentara kaum muslimin hingga diriwiyatkan, “kepala” pasukan (ujung pasukan yang satu) sudah berada di Amuria sedangkan “ekornya” (ujung yang satunya) berakhir di Baghdad, bahkan masih banyak tentara yang ingin berperang. Dan untuk membayar penghinaan tersebut 30.000 tentara musuh tewas dan 30.000 lainnya menjadi pesakitan.
Di antara cara Allah Subhanahu Wata’ala memuliakan kaum perempuan adalah perintah Allah tentang pemberian waris dan kewajiban memperlakukan yang ma’ruf kepadanya.
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (QS: An-Nisa`: 19)
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS: Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)
Cara lain Allah memuliakan wanita adalah melindungi kaum perempuan adalah diharamkan bagi mahram (yang masih ada hubungan darah) dengan si perempuan karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.(QS: An-Nisa`: 23)
Kondisi itu sangat berbeda dengan sekarang, bagaimana kaum Barat memperlakukan kaum wanitanya. Sementara perempuannya pun malah memberi peluang kepada lawan jenisnya untuk mengotori kesucian dan meruntuhkan kehormatannya. Banyak wanita yang masih mengumbar auratnya ketika keluar rumah. (Maaf) dalam banyak kasus dibarat terjadi pernikahan sedarah (incests). Anak dengan bapak, adik dengan kakaknya. Dan secara fakta bagaimana aksi kaum wanita memang menjadi faktor pemicu terjadinya pelecehan seksual.
Dengan demikian, memang hanya dengan bercermin kepada Islam dan hanya dengan penerapan Islam sebagai akidah dan syariat dalam mengatur kehidupan yang akan menuntaskan berbagai masalah masyarakat saat ini. Wallâhu a’lam bish-shawâb.*/Ummu Ghiyas, pemerhati masalah wanita dan keluarga