Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MIUMI Kritik Dosen UIN Ar-Raniry Yang Ajak Mahasiswanya “Kuliah” di Gereja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Januari 2015 15:19 3:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Januari 2015 15:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh menanggapi kasus yang menimpa Rosnida Sari, dosen mata kuliah studi gender dalam Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Ar-Raniry, Aceh.

Wanita yang juga alumni Universitas Flinders Australia ini kini tengah menjadi pembicaraan warga Aceh sehubungan dengan ulanya membawa mahasiswanya ke gereja di Banda Aceh sebagai alasan bagian dari mata kuliah gender. [Baca: IKAT Ajak Dosen Yang Bawa Mahasiswa ke Gereja Bermuhasabah]

“Menyesalkan dan mengecam keras tindakan Rosnida Sari tersebut. Perbuatan ini tidak bisa ditolerir dan diterima dengan alasan apapun. Tindakannya ini merupakan upaya pemurtadan secara terselubung. Sama seperti cara kerja misionaris yang berusaha memurtadkan orang Islam,” ujar Ketua MIUMI Aceh,Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA kepada hidayatullah.com, Jumat (09/01/2015).

Menurut Yusran Hadi, tindakan dosen UIN ini dinilai menyakiti perasaan umat Islam Aceh.

“Tindakan Rosnida Sari ini telah menyakiti perasaan umat Islam, khususnya umat Islam di Aceh dan keluarga korban (mahasiswa). Begitu pula telah mencoreng dan mencemarkan nama baik Aceh sebagai negeri syariat Islam dan UIN Ar-Raniry secara khusus.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia juga menilai, perbuatan Rosnida Sari telah melanggar syariat Islam dan hukum di Indonesia, karena telah menggiring mahasiswa yang beragama Islam untuk hadir ke gereja untuk mengikuti pelajaran kuliah ajaran Kristen.

Terlebih lagi Rosnida sendiri mengaku dirinya seorang Muslim. Tindakan ini jauh dari nilai-nilai Islam dan local wisdom keanehan.
Karena itu, ia meminta Rektor UIN Ar-Raniry memberi sanksi yang tegas berupa pemecatan/pemberhentian secara tidak hormat sebagai dosen UIN Ar-Raniry.

Karena tindakannya ini telah melanggar etika dan aturan sebagai dosen.

Lebih jauh ia meminta UIN Ar Raniry tidak lagi mengirim dosen-dosennya belajar Islam di Barat.

“Meminta kepada rektor UIN Ar-Raniry untuk tidak mengizinkan dosennya belajar ilmu-ilmu keislaman (ilmu-ilmu syar’i) di negara-negara non muslim seperti Australia, China, korea dan negara-negara Barat. Mengingat negara-negara non muslim tersebut bukan tempat belajar ilmu-ilmu keislaman (ilmu-ilmu syar’i),“ ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehgerejamahasiswaMIUMIpemurtadanUIN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KIPSA: Peledakan Makan Imam Nawawi Melawan Kemanusiaan
Tulisan selanjutnya MIUMI Sarankan Dosen UIN Ar Raniry Tak Belajar Islam di Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?