Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Raja Salman Obral Amnesti, Pelaku 14 Jenis Kejahatan Dikecualikan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2015 11:11 11:11 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2015 11:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Penjara-penjara di seluruh penjuru negeri Arab Saudi telah mulai membebaskan narapida berdasarkan amnesti dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman yang diumumkan hari Kamis kemarin, dengan pengecualian tertentu.

Pangeran Muhammad bin Nayef, yang merupakan pangeran mahkota kedua dan menjabat sebagai wakil kedua menteri utama dan menteri dalam negeri, telah memerintahkan agar pihak berwenang bidang keamanan menjalankan keputusan amnesti itu dengan sejumlah ketentuan.

Otoritas kemananan mengatakan bahwa amnesti tersebut tidak berlaku bagi para narapidana 14 jenis kejahatan, seperti pembunuhan, penyelundupan narkoba, kejahatan yang berhubungan dengan senjata dan bom, serta pencucian uang.

Kejahatan lain yang tidak mendapatkan amnesti dari raja yaitu pemerkosaan, penculikan, pembegalan, penembakan ke arah petugas keamanan, perampokan berkelompok, kejahatan yang membahayakan keamanan negara, pemalsuan uang, pemalsuan stempel pemerintah, bank dan tanda tangan pejabat, serta pemalsuan dokumen legal yang dikeluarkan pengadilan dan notaris.

“Jika seseorang melakukan suatu kejahatan yang sama empat kali atau lebih dan kejahatan-kejahatan itu sudah tercatat, maka tidak akan dibebaskan dengan amnesti ini,” kata sebuah sumber dikutip Arab News Senin (2/2/2015).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mereka yang mendapatkan hukuman berdasarkan syariat Islam, pelanggar hak-hak pribadi dan narapidan pelanggar hukuman disipliner juga dikecualikan dari amnesti tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenal 15 Milisi Syiah Yang Dukung Bashar di Suriah [2]
Tulisan selanjutnya Dipimpin Jurnalis Berpendidikan Amerika, TV Alarab Mulai Mengudara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah

Berita
30 Oktober 2026 15:57
Sekolah Pemikiran Islam Raih Penghargaan Muslim Youth Forum 2026
Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir
Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?