Oleh: Sayed Muhammad Husen
JUMLAH muallaf terus bertambah. Hampir bulan kita membaca di media ada yang masuk Islam. Di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pun telah menjadikan pensyadatan sebagai agenda rutin. Paling tidak sekarang ini, Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) se Aceh mencatat lebih 500 muallaf. Jumlah ini terus bertambah seiring hadirnya muallaf baru, dari pendataan yang dilakukan dan mendaftar sendiri pada BMA atau BMK. Memang belum ada data konkret berapa jumlah muallaf di Aceh.
BMA membuat program layanan muallaf sejak 2006 dengan cara memberikan bantuan pakaian dan bacaan kepada muallaf di Kab Aceh Singkil dan Kab Aceh Tenggara. Program ini terus dilanjutkan dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Bantuan pun lebih berfariasi, misalnya perlengkapan sekolah, beasiswa anak muallaf, pembekalan agama dan pemberian modal usaha.
Dalam mengurus muallaf BMA bekerjasama dengan Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Aceh, Kantor Urusan Agama (KUA), Korps Alumni IAIN Ar-Raniry, Forum Komunikasi Da’i Perbatasan (FKDP) dan BMK. “Mitra ini sangat membantu kami dalam mengorganisir muallaf dan menyelenggarakan pembekan agama pada lokasi yang sulit terjangkau,” kata Hendra Saputra, Kabid Distribusi dan Pendayagunaan BMA. Misalnya BMA pernah menyelenggarakan pembekalan agama bagi muallaf di pulau terpencil (Pulau Banyak, Aceh Singkil), bermitra dengan FKDP.
Sekarang BMA masih memprioritaskan pembinaan muallaf pada tiga daerah: Aceh Singkil, Kota Subulusalam dan Aceh Tenggara dengan alokasi dana 2,5% dari total zakat. Bentuk kegiatan yang menonjol: santunan sosial, beasiswa dan modal usaha. Program baru yang sedang dirancang, beasiswa penuh tahfidz quran untuk anak muallaf. Hanya saja, BMA belum punya format program pembinaan muallaf yang terpadu dan berkelanjutan.
Untuk itu, seharusnya pengurus baitul mal, amil zakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat merumuskan program yang dapat menjadi problem solving terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum muallaf. Misalkan saja, baru-baru ini 129 pengikut aliran sesat (baca: Millata Abraham) di Aceh disyahadatkan ulang, jika mereka dianggap muallaf, lalu apa intervensi program BMA?
Paling tidak ada tiga hal yang mesti diperhatikan dalam merumuskan program berkelanjutan pembinaan muallaf, terutaman bagi muallaf miskin.
Pertama, melengkapi data muallaf. Data ini disesuaikan dengan kriteria seorang muallaf. Dewan Pengawas Syariah Baitul Mal Aceh (DPS-BMA) menetapkan muallaf hingga tiga tahun. Setelah tiga tahun seseorang muallaf tidak berhak lagi mendapatkan zakat dari senif muallaf, namun jika dia fakir atau miskin berhak mendapatkan zakat dari senif fakir atau Miskin.
Kedua, melakukan penelitian kebutuhan muallaf, sehingga program yang dirancang dapat menjawab kebutuhan muallaf. Muallaf yang masih lajang tentu berbeda kebutuhan dan harapannya dengan muallaf yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan. Muallaf miskin berbada dengan muallaf kaya. Muallaf bertempat tinggal di kota berbeda dengan muallaf di daerah pertanian atau perikanan.
Ketiga, merumuskan posisi BMA atau BMK, apakah melakukan sendiri program pengurusan muallaf atau menyerahkan kepada mitra/jaringan, sementara baitul mal hanya menjadi lembaga funding saja. Dengan demikian, seperti pertanyaan Juniazi Yahya SAg, Humas Kanwil Kemenag Aceh, bahwa siapa sebenarnya yang bertanggungjawab mengurus muallaf dapat terjawab. Perlu juga baitul mal mengkomunikasikan programnya kepada publik, sehingga pemangku kepentingan dapat berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing.
Jadi sudah saatnya baitul mal (tingkat provinsi, kab/kota, kemukiman dan gampong/desa) marumuskan program berkelanjutan dalam mengurus muallaf. Tak penting program itu mencakup wilayah yang luas dan menjangkau orang banyak, namun disesuaikan dengan kemampuan manajemen dan anggaran yang tersedia. Seharusnya dengan program itu, dapat memastikan muallaf belajar agama berkelanjutan dan mendalam, sehingga mereka menjadi muslim yang berkualitas dan taqwa.
Dengan program muallaf, bisa juga memastikan anak-anak muallaf dari keluarga miskin dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang strata satu atau menamatkan pendidikan di dayah (pesantren). Tak cukup hanya menyediakan beasiswa temporer sata atau dua kali saja. Dalam bidang ekonomi, santunan muallaf semestinya bukan hanya bulan puasa saja, tapi bagaimana merancang program pemberdayaan ekonomi mullaaf berkejanjutan. Membentuk lembaga keuangan mikro sebagai akses modal usaha dan mendampingi wirausaha muallaf.
Dengan kesungguhan baitul mal mendayagunakan dana zakat dari senif muallaf maka akan dapat melahirkan muallaf mandiri, produktif dan berkualitas. Tentu programmya tak boleh cilet-cilet (setengah hati), tapi program pemberdayaan muallaf terpadu dan berkelanjutan. Tak seharusnya lagi kita menyaksikan muallaf miskin menjadi peminta-minta. Saatnya kita mengangkat martabat saudara baru kita itu menajdi manusia muslim kelas satu, sejajar dengan saudaranya yang telah duluan muslim sejak lahir.
Penulis, Amil Zakat pada Baitul Mal Aceh
Foto: Pengikut Millata Abraham