Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Akan Akan Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Mei 2003 09:25
Bagikan
Bagikan

Komisi VI DPR RI sedang mempersiapkan draft rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU No.17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dinilai banyak memiliki kelemahan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rokib Abdul Kadir kepada wartawan di Gedung MPR/DPR Senayan, Kamis, membenarkan adanya kegiatan itu serta keinginan komisinya untuk merevisi UU tersebut.

Sejumlah fasal yang dinilai menimbulkan kerancuan dan kelemahan itu antara lain mengenai pelaksana dan pengawas ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan peruntukannya, serta dana abadi ummat.

Menurut Rokib, terkait dengan pelaksana dan pengawas ibadah haji, perlu ada kejelasan siapa yang bertugas sebagai pelaksana dan siapa sebagai pengawas.

Dalam UU No.17 disebutkan bahwa pelaksana penyelenggaraan ibadah haji adalah Departemen Agama. Namun, di bagian lain Departemen Agama juga disebut sebagai pengawas penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini kan jadi rancu, Depag sebagai pelaksana tapi juga sekaligus sebagai pengawasnya. Jadi ketika Depag melakukan evaluasi pelaksanaan haji, hasilnya selalu baik-baik saja dari tahun ke tahun. Ini kan tidak fair,” kata Rokib sambil menyebut bahwa seharusnya mekanismenya seperti penyelenggaraan haji khusus (ONH plus).

Selama ini, katanya, penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh biro perjalanan haji swasta, sementara pemerintah (Depag) bertindak selaku pengawasnya. “Karena itu jika terbukti melakukan penyimpangan, maka BPH `nakal` itu bisa ditindak,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan itu, Rokib menyarankan perlunya dibentuk badan khusus independen yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat (swasta) untuk mengelola pelaksanaan ibadah haji.

Sedangkan mengenai komponen biaya haji, Rokib mengatakan, biaya yang terkait dengan pelayanan haji tidak semestinya dibebankan kepada jamaah, karena sesuai UU maka pelayanan haji menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Depag.

“Petugas haji itu kan PNS yang sudah memperoleh gaji tersendiri. Mereka memang ditunjuk atau diangkat untuk mengurus persoalan haji, tapi mengapa mereka mesti mendapat insentif yang uangnya dibebankan kepada jamaah,” kata Raokib bertanya.

Ia menyarankan agar komponen itu dialihkan dengan mengambil beban APBN/APBD, dan tidak dibebankan kepada jamaah haji, sehingga komponen biaya penyelenggaraan haji mungkin bisa dikurangi.

Ia mengatakan, selama ini dana abadi ummat itu tidak diberdayakan dan hanya disimpan di bank dengan mengharapkan bunga yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan.

“Dana abadi ummat yang diambil dari sisa penyelenggaraan ibadah haji itu justru harus digunakan untuk memperbaiki pelayanan haji,” katanya seraya menyarankan agar pengelolaan dana abadi itu diserahkan saja kepada pengelola yang independen.

Sementara itu pembentukan Badan Haji Nasional yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji diusulkan agar dimasukkan sebagai salah satu klausul dalam revisi UU No.17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Badan Haji Nasional itu merupakan lembaga independen yang anggotanya terdiri dari empat departemen terkait yaitu Depag, Depkes, Dephub dan Depkeh, ditambah sejumlah unsur swasta,” kata Ketua Umum Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) Hengky Hermansyah, Kamis.

Pihak swasta yang dilibatkan dalam badan tersebut antara lain asosiasi haji, pengusaha biro perjalanan haji, pemantau haji, anggota DPR, dan komponen masyarakat lainnya.

Menurut dia, badan independen itu perlu dibentuk untuk memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan hajat nasional dan menyangkut kesejahteraan jemah haji.

Karena itu, Hengky sangat menyambut baik keinginan Komisi VI DPR RI untuk merevisi UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Ia mengatakan, Depkeh beberapa waktu lalu bicara masalah paspor haji yang selama ini dikelola Depag untuk dipertimbangkan kembali. Tidak tertutup kemungkinan, departemen lain yang terkait penyelenggaraan haji seperti Depkes dan Dephub akan berbicara perihal wewenang masing-masing yang selama ini kurang jelas karena tugas-tugas haji didominasi Depag. (Ant/sk/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimin AS Protes flem X2: X-Men
Tulisan selanjutnya AS Berusaha Kuasai OPEC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’

Berita
3 November 2026 11:47
Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
Koalisi Saudi Klaim Cegat Rudal Balistik Houthi di Wilayah Madinah
Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
Abdul El-Sayed, Muslim Pertama yang Jadi Senat Amerika Serikat

Terbaru

  • Iran Eksekusi Mati Pria Jaish al-Adl Terlibat Penyerangan Kantor Polisi
  • Kepala Intelijen Turki: “Tidak ada Palestina tanpa Gaza”
  • Apresiasi LPH Hidayatullah, Wagub Jateng Ajak Bersama Bangun Sistem Halal Indonesia
  • Parlemen Dukung Pakta Pertahanan Mekkah, Turki Bisa Kirim Bantuan Militer ke Saudi
  • Pemukim Ilegal ‘Israel’ Meneror Petani Zaitun Palestina di Seluruh Tepi Barat
  • Mudahkan Masyarakat Akses Khanazah Keilmuan, Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII
  • Koalisi Saudi Klaim Cegat Rudal Balistik Houthi di Wilayah Madinah
  • Abdul El-Sayed, Muslim Pertama yang Jadi Senat Amerika Serikat
  • Hakim Prancis Buka Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang Israel di Libanon
  • Di Singapura Memulung Botol Bekas dari Tempat Sampah Bisa Kena Denda

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?