Hidayatullah.com–Pihak berwenang Ambon telah memindahkan dari daerah itu seorang pemimpin pemberontak yang sedang ditahan, karena dikhawatirkan akan menyulut kerusuhan menjelang peringatan berdirinya gerakan makar Republik Maluku Selatan (RMS).
Moses Tuanakotta, adalah Sekjen Front Kedaulatan Maluku yang kini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena dianggap melakukan perbuatan makar. Minggu lalu, ia dipindahkan dari Maluku ke sebuah penjara di Jawa.
Kepala Polisi Maluku dikutip Jakarta Post mengatakan, Moses telah dipindahkan demi mencegah terjadinya keributan yang tidak diinginkan.
Tanggal 25 April merupakan hari peringatan proklamasi Republik Maluku Selatan yang terlarang di tahun 1950.
Dalam tahun-tahun belakangan ini, hari itu ditandai dengan pengibaran bendera RMS, tapi protes yang digelar tahun lalu mencetuskan tindak kekerasan yang menelan korban jiwa.
Moses ditahan secara terpisah bersama 36 tahanan lain. Termasuk di antara mereka adalah istri Pimpinan Eksekutif FKM/RMS Alex Manuputty, Ny Holy, dan putrinya, Christine.
Tuduhan kepada para tahanan yang merupakan anggota atau pendukung FKM/RMS itu tidak main-main. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 106 menjerat mereka sebagai melakukan makar dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya seumur hidup.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sayangnya, hingga hari ini, polisi masih belum bisa menangkap tokoh puncak RMS Alex Manuputty yang kini telah melarikan diri ke Amerika. Moses dicokok aparat keamanan pada 25 April 2004 saat merayakan HUT Ke-54 FKM/RMS di Kudamati, di kediaman Manuputty, yang selama ini dijadikan markas FKM/RMS. (abcn/hid/cha)